ENREKANG, HBK — Setelah sebulan penuh menjalankan masa sosialisasi, Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Enrekang kini memasuki tahap peringatan. Pos ini sebelumnya dijaga secara intensif oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, menjelaskan bahwa pengawasan kini tidak lagi dilakukan setiap hari, namun tetap berjalan secara insidental.
“Pos pengawasan tetap ada, tapi tidak dijaga setiap hari. Sewaktu-waktu kita akan turun, dan jika ditemukan pelanggaran, akan langsung diberikan peringatan,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Haming menambahkan bahwa masa peringatan ini juga akan dibatasi. Jika pelanggaran masih terus terjadi, pihaknya akan melanjutkan ke tahap penindakan.
“Selama masa sosialisasi saja, kami masih menemukan mobil yang melanggar batas muatan,” ungkapnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Perhubungan dalam mendukung target Zero ODOL (Over Dimension Over Load) pada tahun 2026. Program ini terbagi dalam tiga tahap: sosialisasi pada Juni, peringatan pada Juli, dan penindakan dimulai Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan pusat, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025, tertanggal 25 April 2025, tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang.
Surat edaran tersebut menetapkan batas maksimal muatan kendaraan angkutan barang sebesar 8 ton MST (Muatan Sumbu Terberat). Secara teknis, kendaraan dengan dua sumbu hanya diperbolehkan membawa total berat maksimal 12 ton (termasuk muatan dan kendaraan), sementara kendaraan dengan tiga sumbu maksimal 20 ton.
Bupati Yusuf Ritangnga berharap para sopir angkutan mematuhi aturan ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak.
“Tujuan kita jelas, agar jalan tetap awet dan anggaran perbaikan bisa dialihkan ke sektor pembangunan lainnya,” tegasnya. (Abbas)
Tinggalkan Balasan