ENREKANG, HBK — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Enrekang, Polres Enrekang, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian kabel power tower milik Telkomsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa (29/04/2025).

Kapolsek Enrekang, AKP Lukman, S.H., menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2025. Pelaku mencuri kabel power tower Telkomsel yang terletak di Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.

“Pelaku masuk ke area tower secara diam-diam lalu memotong kabel menggunakan alat berupa tang potong,” ungkap AKP Lukman.

Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat yang kemudian melaporkannya ke Mapolsek Enrekang. Personel segera merespons laporan tersebut, mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Unit Reskrim Polsek Enrekang menyerahkan tersangka berinisial AM bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Enrekang.

Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Enrekang, Aipda Musakkir, S.H., didampingi personel Polsek Enrekang, dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa:

  • 2 buah obeng model plat
  • 1 buah tang potong
  • 3 gulung kabel power warna hitam merek Eterna SPLN 42 NYAF 2.5 f 450/750 V sepanjang total 21 meter

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Enrekang menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Enrekang dalam menindak tegas pelaku tindak pidana.

“Dengan tahap II ini, maka kasus secara resmi menjadi wewenang pihak Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam kondisi aman, sehat, dan lengkap,” tutup AKP Lukman. (Achi)