SIDRAP, HBK — Kasus tiga truk solar yang dimuat Mobil Tangki di Polres Sidrap akhirnya lepas, Kamis (29/01/2024).

Sekitar pukul 16.00 Wita penyidik Satreskrim Polres Sidrap terlihat menyerahkan secara formalitas tiga truk berikut muatannya kepada supirnya.

Tiga truk tangki muat solar tersebut dilepaskan begitu saja. Hal inipun menandakan Polres Sidrap tidak serius dan masih setengah hati memproses hukum aduan masyarakat seperti mafia Penyelundupan solar bersubsidi.

Hal tersebut ditegaskan Aktifis Migas Muh Ahlan saat dihubungi pasca dikabarkan Kasus Solar bersubsidi di Sidrap dilepaskan.

Padahal, Kasus ini sudah cukup bukti untuk dilanjutkan dan ditingkatkan ke penyidikan, bukan malah dilepaskan begitu saja.

Namun sejauh ini, pihak penyidik Satreskrim Polres Sidrap tidak serius menindaklanjuti kasus 18 ribu ton BBM jenis solar bersubsidi ini.

Padahal kasus ini sudah diperiksa Lima orang sopir dan kernetnya dan mengakui jika ia memuat Solar bersubsidi dan hendak dibawah ke Kabupaten Morowali.

Hal ini tidak sejalan dengan keinginan proses lanjut karena sejauh ini belum ada pihak penanggung jawab atau pemilik Tiga Truk Solar ini yang dimintai keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga unit mobil tangki milik PT Bulukumba Berkah Mandiri diamankan di Mapolsek Watang Pulu jajaran Polres Sidrap, Selasa malam 26 Maret 2024, sekira pukul 21.30 WITA.

Informasi dari kepolisian, mereka diamankan karena ada aduan masyarakat bahwa tangki tersebut diduga mengangkut solar subsidi untuk diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Betul, masih dalam proses dulu ya.
Tadi sudah saya infokan ke Kapolsek Watang Pulu untuk koordinasi dengan Reskrim Sidrap untuk tindak lanjutnya,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.

Seperti diketahui, mobil tersebut diduga muat solar subsidi ilegal saat melintas di Kabupaten Sidrap.

Ketiga mobil tersebut diamankan di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Ada pun tiga unit mobil tangki yang diamankan masing masing berwarna biru putih bernomor polisi DD-8604-HG, DP-8716-GF, dan KT-8704-NL.

Salah satu sopir mobil tangki tersebut atas nama Riswan yang dimintai konfirmasi membenarkan bahwa mereka muat solar dari Kota Makassar menuju Kabupaten Morowali.

“Muat solar pak dari Makassar tujuan Morowali. Dua tangki muat 5 ribu liter dan 1 tangki muat 8 ribu liter. Pemiliknya atas nama pak Erwin,” ucap Riswan.

Dari hasil pemeriksaan hanya satu mobil yang memiliki faktur pembelian, dan dua mobil tangki masing-masing berisi 5 ribu liter tidak memiliki kelengkapan surat. (*)