SIDRAP, HBK — Kepolisian Resor Sidrap menggelar apel pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 sebagai langkah awal pelaksanaan operasi keselamatan berlalu lintas yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong dan dihadiri Dandim 1420 Sidrap, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, bersama para pejabat utama Polres.
Operasi Zebra tahun ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Operasi Lilin 2025”, dengan sasaran utama berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang berpotensi memicu kecelakaan.

Dalam amanatnya, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan bahwa permasalahan lalu lintas saat ini semakin kompleks seiring perkembangan zaman.
“Permasalahan di bidang lalu lintas berkembang sangat cepat dan dinamis. Ini konsekuensi dari meningkatnya populasi penduduk yang linier dengan pertambahan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi dan mobilitas masyarakat,” ujar Kapolres.
AKBP Fantry menjelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan agenda rutin tahunan yang digelar untuk menciptakan situasi kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Operasi Zebra adalah operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas untuk mendukung pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Kami mengajak masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas demi terwujudnya situasi yang aman, nyaman, dan selamat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan pentingnya langkah preemtif dan preventif sebelum penegakan hukum dilakukan. Penindakan nantinya akan menggunakan ETLE Mobile, ETLE statis, tilang konvensional, hingga teguran simpatik yang humanis.

Di akhir amanatnya, Kapolres menyebutkan delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan selama Operasi Zebra Pallawa 2025, yaitu:
- Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Penggunaan helm non SNI dan knalpot brong.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan over loading (ODOL), melebihi batas kecepatan, serta aksi balapan liar.
Dengan digelarnya Operasi Zebra 2025 ini, Polres Sidrap berharap masyarakat semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Sidrap dapat terus ditekan. (Arya)





Tinggalkan Balasan