SIDRAP, HBK — Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan solar yang dijalankan dengan modus terorganisir.
Dua pelaku diamankan, sementara ratusan liter solar berhasil disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini dipublikasikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Sidrap, Rabu (30/7/2025).
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kebun di Desa Damai, Kecamatan Maritengngae.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/12/VII/2025, tertanggal 27 Juli 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, masing-masing AW (39) dan LP (44), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Sidrap.
“LP diduga sebagai penjual dan AW sebagai pembeli BBM ilegal. Mereka ditangkap saat sedang melakukan pemindahan solar dari tangki mobil ke jeriken menggunakan mesin pompa,” ungkap Supiadi.
Aksi Licik di Kebun Sunyi
Dalam kronologi yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, tim gabungan Polsek Maritengngae dan Satreskrim Polres Sidrap melakukan penggerebekan pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Mereka menemukan sebuah truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan bak kayu tengah digunakan untuk memindahkan solar ke jeriken.
Sebanyak 23 jeriken masing-masing berisi sekitar 31 liter solar disita di lokasi. LP diketahui sebagai pemilik kendaraan sekaligus pelaku utama penjualan solar, sementara AW bertindak sebagai pembeli.
“LP menjual solar subsidi tersebut dengan harga Rp260 ribu per jeriken, mengambil untung Rp10 ribu dari setiap jeriken. Modus operandi mereka cukup canggih: mobil dimodifikasi, pelat nomor diganti, dan mereka menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem SPBU,” jelas AKP Setiawan.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Selain truk dan jeriken berisi solar, polisi juga mengamankan:
- 50 jeriken kosong
- 1 unit timbangan analog kapasitas 60 kg
- 1 unit mesin pompa
Total BBM bersubsidi yang disita diperkirakan mencapai 775 liter.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimalnya adalah 6 tahun penjara.
Polisi Tegas: Tak Ada Ampun Bagi Mafia Energi
AKP Setiawan menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh.
Polres Sidrap tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang merusak tata niaga energi nasional, apalagi hingga mengakibatkan kerugian negara dan kelangkaan BBM di masyarakat.
“Kami pastikan, praktik-praktik mafia BBM seperti ini akan terus diburu. Tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai penyelewengan subsidi negara,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan