ENREKANG, HBK – Polres Enrekang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lipu Non Target Operasi (Non TO). Dalam pengungkapan ini, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, dan KBO Sat Resnarkoba Polres Enrekang, serta turut dihadiri oleh awak media, Selasa (10/6/2025).
Kapolres Enrekang mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka berinisial:
- AH (50), warga Jalan Pendidikan No. 9, Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja
- AL (22), warga Pasaran, Kelurahan Tanete, Kecamatan Anggeraja
- MT (47), warga Jalan Pendidikan Cakke, Dusun Tanete, Kelurahan Lakawan
- RY (16), warga Dusun Dedekan, Desa Sumillan, Kecamatan Alla
- LD (23), warga Cakke, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja
Empat dari lima terduga, yakni AL, MT, RY, dan LD, ditangkap di sebuah rumah kosong di Lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan, Kecamatan Anggeraja.
“Dari hasil interogasi terhadap AL, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari AH. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan AH di rumahnya, yang berada tepat di depan lokasi penangkapan empat terduga lainnya,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AL, ditemukan:
- Satu bungkus rokok berisi tiga saset sabu dengan berat bruto 0,89 gram
- Satu saset kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram
Sementara dari tersangka AH, petugas menyita:
- Satu saset besar berisi 21 saset sabu dengan berat bruto 16,68 gram
- Satu saset besar berisi sabu dengan berat bruto 24,68 gram
- Dua saset kecil dibungkus tisu dengan berat bruto 0,51 gram
- Uang tunai sebesar Rp1.250.000
- Timbangan digital
Total barang bukti sabu yang diamankan dari AH mencapai 41,86 gram, yang diakui dibeli seharga Rp33.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:
- AH: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
- AL: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
- MT, RY, dan LD: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Enrekang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Enrekang. (Abbas)
Tinggalkan Balasan