ENREKANG, HBK — Polres Enrekang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd. Samad, SH, MH mewakili Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, SIK, MH, didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Hasriyadi.

Dalam pemaparan di hadapan awak media, Ipda Hasriyadi menjelaskan, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

SR (47), warga Dusun Jambu, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa

AR (29), warga Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio dan JM (30), warga Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio serta HS (25), warga Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio

Barang Bukti di Tiga Lokasi

Dari tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 saset plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,05 gram

1 saset plastik berisi 2 butir ekstasi (inex)

1 saset plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,98 gram

4 saset plastik kecil berisi sabu dengan total berat bruto 3,56 gram.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SR di wilayah Kalosi, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla. Dari tangan SR, petugas menemukan satu saset sabu dan dua butir inex.

Saat diinterogasi, SR mengaku baru saja menjual sabu kepada AR sebanyak lima saset.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AR di Baloboan, Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla. Dari tangan AR ditemukan satu saset sabu.

Dari keterangan AR, empat saset sabu lainnya telah diserahkan kepada JM dan HS. Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan JM dan HS. Dari tangan JM ditemukan empat saset plastik kecil berisi sabu.

“Berdasarkan keterangan SR, narkotika jenis sabu yang dijual kepada AR diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Rappang,” terang Ipda Hasriyadi.

Ancaman Hukuman

Untuk tersangka SR dan AR, penyidik menjerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau

Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka JM dan HS disangkakan:

Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Polres Enrekang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (Abbas)