SIDRAP, HBK — Polemik terkait operasional Restoran Mie Gacoan Cabang Sidrap kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga serta aktivis Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). 
Sebelumnya, restoran tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena belum mengantongi izin resmi.
Namun, belakangan beredar foto di media sosial Facebook yang menampilkan rencana pembukaan kembali restoran itu pada Jumat (14/11/2025).
Kabar tersebut langsung memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis yang menilai langkah itu menimbulkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penerapan aturan oleh pemerintah daerah.
Salah satu aktivis Sidrap, Ahlan, menyoroti kebijakan DPMPTSP yang dinilainya tidak konsisten. Ia menyebut tindakan penyegelan sebelumnya menjadi tidak berarti jika kini restoran yang belum mengantongi izin diperbolehkan kembali beroperasi.
“Kalau memang mau dibuka, kenapa dulu mesti disegel? Sebelum disegel belum ada izin, sekarang setelah disegel dan izinnya belum juga rampung, malah mau dibuka kembali,” ujar Ahlan dengan nada kecewa. 
Ahlan meminta Pemkab Sidrap, khususnya DPMPTSP, agar meninjau ulang kebijakan tersebut dan tidak memberi kelonggaran kepada pelaku usaha yang belum memenuhi syarat perizinan.
Selain itu, ia mendesak Komisi I DPRD Sidrap untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini.
“Langkah DPMPTSP memberi kelonggaran kepada pelaku usaha tanpa izin itu berpotensi jadi contoh buruk. Bisa saja nanti pelaku usaha lain ikut-ikutan membuka bisnis tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Ahlan, DPRD Sidrap perlu memastikan penegakan aturan berjalan adil dan transparan, agar tidak muncul kesan pemerintah daerah pilih kasih terhadap pelaku usaha tertentu.
“Kami sangat berharap DPRD bersikap tegas. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” pungkasnya. (Ady)





Tinggalkan Balasan