MAROS, HBK, – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros kembali melaksanakan kegiatan Pojok Pajak yang kali ini bertempat di Kantor Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Kegiatan yang berlangsung ini fokusnya untuk wajib pajak yang berada di tiga kecamatan, yaitu Camba, Cenrana, dan Mallawa.
Pelaksanaan Pojok Pajak ini dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA dengan berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat, antara lain penerimaan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024, aktivasi akun Coretax, serta penerbitan Kode Otorisasi.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Maros berupaya mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kepala KPP Pratama Maros, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Pojok Pajak merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi wajib pajak, khususnya yang berada jauh dari pusat kota.
“Dengan hadirnya Pojok Pajak ini, kami berharap masyarakat di wilayah Camba, Cenrana, dan Mallawa dapat dengan mudah melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang jauh-jauh ke Kantor Pajak Maros,” ujarnya.
Antusiasme masyarakat tampak jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Sekitar lima puluh wajib pajak hadir untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga aktivasi akun Coretax yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 mendatang.
Camat Camba, Al Ikhsan, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Saya sebagai Camat Camba mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Maros atas pelaksanaan Pojok Pajak ini. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang sangat membantu para wajib pajak yang ada di sini,” tutur Al Ikhsan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, turut memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Ia menilai bahwa pelaksanaan Pojok Pajak merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah daerah.
“Pojok Pajak seperti ini adalah bukti bahwa pelayanan pajak tidak terbatas pada kantor, melainkan hadir langsung di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak mendapatkan kemudahan, kejelasan, dan kepastian dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan di berbagai wilayah, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perpajakan.
“Kami ingin seluruh masyarakat merasakan manfaat langsung dari reformasi sistem perpajakan, termasuk implementasi Coretax yang menjadi fondasi digitalisasi layanan pajak di Indonesia,” tambahnya.
Melalui kegiatan Pojok Pajak di Kecamatan Camba ini, KPP Pratama Maros berharap dapat terus menumbuhkan budaya sadar pajak serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pajak yang cepat, mudah, dan transparan.





Tinggalkan Balasan