JAKARTA, HBK – Pengadilan Niaga Medan pada Kamis, 2 Oktober 2025 kembali menggelar persidangan lanjutan gugatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI sebagai pihak tergugat dan turut tergugat atas gugatan individu yang telah dipecat oleh IWO.
Agenda sidang berupa pemeriksaan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh para pihak untuk mempertahankan argumennya.
Pihat kuasa hukum penggugat Yudhistira, mantan anggota IWO yang dipecat pada Agustus 2023 lalu, menyampaikan dua dokumen sebagai bukti, yaitu sertifikat hak cipta banner yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM bukti logo atau banner IWO yang diklaim sebagai miliknya.
Sementara Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. dalam persidangan menyampaikan tujuh dokumen sebagai bukti, yakni akta notaris Anggaran Dasar IWO yang dicatatkan pada 12 Juni 2017, SK Kementerian Hukum dan HAM (AHU) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wartawan Online, akta notaris perubahan Anggaran Dasar IWO yang dicatatkan pada 19 Oktober 2023, SK AHU perubahan AD IWO tahun 2023, dan sertifikat merek IWO yang diterbitkan Kementerian Hukum pada 9 September 2024.
Dokumen lainnya yang dihadirkan IWO adalah Skep Pencabutan Keanggotaan IWO kepada Yudhistira pada 10 Juli 2023, Skep Pembekuan IWO Sumut pada 10 Agustus 2023.
“Kita mengajukan ketujuh dokumen tersebut untuk mendukung dan memperkuat argument kami tentang legalitas IWO baik di jawaban, mau pun di duplik. Dari bukti-bukti dokumen sebenarnya sudah terlihat bahwa ada _means rea_ atau niat jahat dari penggungat yang telah dipecat oleh IWO,”kata Jamhari di Jakarta pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Ada pun dari pihak turut tergugat, yang dalam hal ini Kementerian Hukum, menghadirkan dua dokumen sebagai bukti pendukung argumennya, yakni surat pencatatan ciptaan banner atas nama IWO oleh penggugat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023 dan sertifikat merek IWO yang didaftarkan oleh tergugat pada 9 September 2024 dan berlaku sampai 9 September 2034.
“Kasus ini menguji kepemilikan hak cipta penggugat dan kepemilikan merek tergugat. Kepemilikan KI (kekayaan intelektual) diharapkan membantu dalam meningkatkan perekonomian pemiliknya,” RIkson Sitorus, S.H., C.N.,M.H., yang merupakan kuasa hukum turut tergugat.
Sidang KI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H. akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda Kesimpulan, yang mana masing-masing pihak akan menyampaikan pandangan terakhir.
“Bila sesuai jadwal yang telah disepakati, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan pada 13 Oktober mendatang,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H.
(Amdan Harahap)
Tinggalkan Balasan