SINJAI, HBK, – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, memimpin langsung upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 yang digelar di halaman Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (2/9/2025) pagi.
Upacara tersebut diikuti oleh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dan berlangsung penuh khidmat.
Dalam amanatnya, Kajari Ridwan Bugis membacakan sambutan seragam dari Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Burhanudin, yang menekankan pentingnya momentum Hari Lahir Kejaksaan sebagai ajang evaluasi dan introspeksi atas pelaksanaan tugas selama satu tahun terakhir.
“Momentum ini selayaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan guna mewujudkan supremasi dan kedaulatan hukum,” kutip Ridwan Bugis.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan institusi yang lahir bersama Republik Indonesia, hanya beberapa minggu setelah proklamasi kemerdekaan. Keberadaan Kejaksaan saat itu menjadi simbol bahwa Indonesia tidak hanya merdeka secara politik, tetapi juga secara hukum.
Lebih lanjut, sambutan tersebut menyoroti tantangan penegakan hukum di era modern, termasuk menurunnya integritas aparat, penyalahgunaan wewenang, dan keterbatasan transparansi. Oleh karena itu, transformasi penegakan hukum menjadi keharusan, baik secara teknis maupun dalam aspek budaya hukum dan kelembagaan.
“Transformasi jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan secara nyata di garda terdepan penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kajari Ridwan Bugis menyampaikan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang harus dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh insan Adhyaksa, pertama menanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai – nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
Kedua, mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
Ketiga, perkuat peran sentral kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara. Keempat optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati. Kelima, terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Akan Berlaku Pada Awal Tahun 2026.
Keenam, wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum. Serta ketujuh, tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.
Upacara ini menjadi refleksi penting bagi seluruh jajaran Kejaksaan dalam memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan