SIDRAP, HBK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan himbauan penting bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terkait modus penipuan yang semakin marak terjadi.
Berdasarkan surat resmi yang disampaikan kepada Kepala Desa Ajubissue, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap, penipuan ini mengatasnamakan DJP dengan berbagai metode, termasuk melalui WhatsApp, email, dan situs palsu yang menyerupai situs resmi DJP.
“Yah, benar telah marak terjadi penipuan modus pajak. Makanya DJP mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati,” ucap Jufri Kades Ajubissue, Kamis, 26 September 2024.
Dikatakannya, bahwa dalam surat tertanggal 9 September 2024 tersebut, DJP menyoroti lima modus penipuan yang paling umum digunakan pelaku diantaranya pesan berisi tautan atau file dengan ekstensi `.apk` melalui WhatsApp.
Kemudian tautan mencurigakan melalui email, surat dengan identitas palsu /hishing situs resmi DJP di alamat palsu seperti `dpjajak.online/djp/pajak/`. Berbagai modus penipuan lainnya yang terus berkembang.
DJP menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan file dengan ekstensi `.apk` dan hanya menggunakan email dengan domain resmi `@pajak.go.id`.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi pajak langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare atau KP2KP Sidrap.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, DJP memberikan beberapa saluran pengaduan, seperti Kring Pajak di nomor (021) 1500200, email ke pengaduan@pajak.go.id, dan situs web resmi pengaduan di pajak.go.id.
Masyarakat juga dapat melapor melalui Twitter resmi @kring_pajak atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Parepare di Sidrap.
Dengan himbauan ini, DJP berharap masyarakat Sidrap dapat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh upaya-upaya yang memanfaatkan nama besar institusi pajak untuk keuntungan pribadi. (*)
Tinggalkan Balasan