WAJO, HBK – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil senilai Rp140 juta yang dilaporkan sejak 19 November 2023 di Polres Wajo dinilai jalan di tempat.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, korban Sudirman bersama istrinya Sri Wahyuni kembali mendatangi Polres Wajo, Rabu (11/2/2026), didampingi awak media dari Sidrap.
Kedatangan korban kali ini bukan tanpa alasan. Lebih dari dua tahun berlalu sejak laporan dibuat, namun perkara tersebut belum juga menunjukkan kejelasan hukum, sementara pihak terlapor atas nama Unding alias Rudi diduga masih bebas tanpa pertanggungjawaban.

Korban mengaku telah berulang kali mempertanyakan perkembangan kasus, namun yang didapat hanya upaya mediasi yang terus berulang tanpa hasil.
Akibat transaksi jual beli mobil tersebut, korban mengalami kerugian besar hingga Rp140 juta.
Kanit Pidum Polres Wajo, Ipda Muhlis, SH, membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani dan telah beberapa kali dilakukan pertemuan antara korban dan terlapor.
“Kasus ini sudah kami tangani dan kami juga pernah mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan, namun tidak ada kesepakatan,” ujar Ipda Muhlis.
Ia mengungkapkan, karena korban kembali datang mempertanyakan tindak lanjut dan meminta difasilitasi pertemuan ulang, maka pada hari ini kepolisian kembali melakukan mediasi.
Namun, hasilnya kembali nihil.
“Hari ini kami mempertemukan kembali kedua belah pihak, tetapi tidak ada titik terang. Pihak terlapor tidak mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat perkara telah berjalan cukup lama namun belum meningkat ke tahap yang lebih tegas secara hukum, meski upaya mediasi berulang kali gagal.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Wajo, Iptu Abu Basallang, SH, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengoordinasikan kasus tersebut dengan atasan.
“Kasus ini akan kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim untuk menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kekecewaan korban yang berharap adanya langkah hukum konkret, bukan sekadar mediasi tanpa kepastian. Korban menilai, jika tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum, maka kasus ini berpotensi terus berlarut-larut dan merugikan pencari keadilan.
Korban berharap Polres Wajo segera mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku, agar kasus dugaan penipuan ini tidak berhenti di meja mediasi semata, melainkan memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.
[11/2 15.55] Media Ersan Kompak. News: Korban Penipuan Jual Beli Mobil Datangi Polres Wajo, Harapkan Kepastian Hukum
Wajo – Korban dugaan penipuan jual beli mobil, Sudirman bersama istrinya Sri Wahyuni, kembali mendatangi Polres Wajo, Rabu (11/2/2026). Kedatangan mereka didampingi awak media dari Sidrap untuk meminta kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan sejak November 2023.
Kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli mobil yang terjadi pada 19 November 2023. Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp140 juta. Namun hingga kini, korban menilai penanganan perkara belum memberikan kejelasan hukum.
Kanit Pidum Polres Wajo, Ipda Muhlis, SH, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebenarnya telah menangani laporan tersebut dan bahkan telah mempertemukan kedua belah pihak sebelumnya.
“Kasus ini sudah kami tangani dan kami juga pernah mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun saat itu tidak tercapai kesepakatan,” ujar Ipda Muhlis kepada awak media.
Ia menambahkan, karena dalam dua hari terakhir korban kembali mendatangi Polres Wajo untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus serta meminta difasilitasi pertemuan dengan pihak terlapor atas nama Unding alias Rudi, maka kepolisian kembali mengupayakan mediasi.
“Hari ini, Rabu 11 Februari 2026, kami kembali mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari kesepakatan. Namun hasil mediasi belum juga menghasilkan titik terang karena pihak terlapor tidak mau bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Wajo, Iptu Abu Basallang, SH, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa kasus tersebut akan kembali dikoordinasikan dengan pimpinan.
“Kasus ini akan kami koordinasikan dengan Kasat Reskrim untuk menunggu petunjuk lebih lanjut dari atasan,” ungkapnya singkat.
Pihak korban berharap Polres Wajo dapat segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun tersebut, sehingga hak-hak mereka sebagai korban dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ady)




Tinggalkan Balasan