SIDRAP, HBK — Seorang pengusaha muda di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sufri (35), resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap setelah mengaku menjadi korban penipuan terkait proyek hibah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp9 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor STPL / 776 / XII / 2025 / SPKT, ditandatangani Kepala Kepolisian PAMAPTA I, Aiptu Makkatutu.

Kasus ini menyeret sejumlah nama, mulai dari oknum yang mengaku perwakilan Kemenkes hingga mantan Pj Bupati Sidrap.


Awal Mula Kasus: Pertemuan di Rumah Jabatan Pj Bupati

Sufri menceritakan, kasus ini berawal pada 2024 ketika ia diperkenalkan kepada dua pria yang mengaku dari Kemenkes, masing-masing berinisial Im dan Ri, melalui tiga orang perantara: Andi Patahangi, Zul, dan Mohammad Natsir. Pertemuan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap yang saat itu ditempati Pj Bupati Basrah.

Dalam pertemuan itu, Ri menunjukkan data anggaran hibah Kemenkes yang disebut telah dialokasikan untuk Kabupaten Sidrap.

Pj Bupati kemudian memanggil Kepala Dinas Kesehatan Sidrap pada saat itu, Mahmuddin, untuk mengonfirmasi klaim tersebut.

Dari pembahasan itu, rombongan sepakat berangkat ke Jakarta untuk menindaklanjuti proses hibah.

Janji Pencairan DIPA Rp9,5 Miliar dan Permintaan Fee 7%

Setibanya di Jakarta, Sufri bertemu kembali dengan Im dan Ri. Keesokan harinya, rombongan bertemu lagi di sebuah rumah makan bersama seorang pria berinisial Yu yang disebut bertanggung jawab atas pengurusan proyek di Kemenkes.

Di pertemuan tersebut, Im, Ri, dan Yu menjanjikan DIPA senilai Rp9,5 miliar akan keluar pada hari berikutnya, dengan syarat Sufri membayar fee 7% atau sekitar Rp665 juta.

“Saya yakin karena saat itu saya bersama Pj Bupati dan Kadis Kesehatan Sidrap. Pj Bupati bilang, kalau DIPA sudah keluar maka uang akan cair,” ungkap Sufri setelah melapor ke polisi.

Transfer Rp665 Juta dalam Tiga Tahap

Sufri mengaku telah mengirim uang kepada Ri (RZ) secara bertahap:

  • Rp200 juta melalui BNI
  • Rp215 juta melalui BRI
  • Rp250 juta melalui BRI

Ia mengirimkan uang tersebut karena dijanjikan proyek hibah sudah masuk DIPA dan cair dalam tiga hari.

Namun hingga lima bulan berlalu, proyek tersebut tak kunjung terealisasi.

Dinkes Sidrap Bantah Terlibat: “Kami Justru Korban Waktu dan Tenaga”

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Mahmuddin, sebelumnya menegaskan tidak mengetahui atau terlibat dalam proses transfer Rp665 juta.

“Saya tidak tahu soal uang itu. Proyek hibah Rp9 miliar sifatnya normatif, tidak ada biaya tambahan seperti yang dikatakan,” ujarnya pada 10 Februari 2025 lalu.

Ia menambahkan, pihaknya justru ikut dirugikan karena telah menyiapkan proposal lengkap namun tidak ada realisasi pencairan.

“Dana hibah itu sampai sekarang tidak ada pencairannya. Petikan DIPA memang ada sejak September 2024, tapi realisasinya tidak ada,” tegas Mahmuddin.

Polemik Bergulir, Polisi Diminta Ungkap Aktor Utama

Hingga kini, polemik hibah Kemenkes senilai Rp9 miliar ini terus mengemuka dan menyeret banyak nama, termasuk oknum yang mengaku dari Kemenkes, para perantara, hingga eks Pj Bupati Sidrap yang disebut hadir dalam pertemuan kunci.

Jika dugaan penipuan terbukti, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana dan menyeret para pihak yang terlibat.

Sufri sendiri telah memulai langkah hukum dengan melapor ke kepolisian, sementara publik kini menanti perkembangan penyelidikan aparat untuk mengungkap dalang utama dalam dugaan proyek fiktif tersebut. (Arya)