ENREKANG, HBK – Proses hukum terhadap Hj. Sanaria, tersangka kasus asusila dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Ibu Santi dan Ibu Anita, kini telah memasuki tahap penyidikan.

Namun, tersangka tidak dikenakan penahanan meskipun perkara ini dinilai memenuhi unsur hukum yang kuat.

Kasus ini dilaporkan pada 15 Desember 2024 dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) STTLP/195/XII/2024/SPKT di Polres Enrekang. Setelah melalui gelar perkara pada Kamis, 2 Januari 2025, kasus ini dinyatakan memenuhi unsur hukum untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, langkah penegakan hukum ini menuai sorotan dari Ketua Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKARA), Misbah Juang. Ia menilai bahwa tidak ditahannya tersangka menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Hal ini tidak lagi menjadi hal yang aneh, karena sebelumnya tersangka pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak takut karena memiliki bekingan dari petinggi kepolisian,” ungkap Misbah saat ditemui awak media, Selasa (21/01/2025).

Menurut Misbah, ketidakadilan dalam penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa jika hukum terus diabaikan, maka tujuan negara untuk menegakkan keadilan akan disorientasi, yang pada akhirnya dapat memicu pembangkangan sosial.

“Kami berencana turun melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk ultimatum kepada Kapolres Enrekang atas beberapa persoalan yang kami anggap sudah tidak etis. Kami mendesak agar hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Unsur Penahanan yang Tidak Diterapkan

Merujuk pada Pasal 21 KUHAP, terdapat unsur objektif dan subjektif yang mengatur syarat penahanan. Dalam kasus Hj. Sanaria, unsur-unsur tersebut dinilai sudah terpenuhi, seperti:

  1. Bukti yang cukup kuat untuk menduga tindak pidana.
  2. Ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun (Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 terkait muatan asusila dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 45 ayat 4 terkait penghinaan dengan ancaman dua tahun).
  3. Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, yang terbukti dengan postingan berulang di media sosial.
  4. Tidak koperatif dalam proses hukum.

Misbah juga menyebut bahwa tersangka telah merusak dan menghapus barang bukti, serta terdapat potensi melarikan diri. “Dengan fakta-fakta tersebut, tidak ada alasan untuk tidak menahan tersangka,” tegasnya.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Misbah mengaku kecewa atas penanganan kasus ini oleh Polres Enrekang. Ia menyebut bahwa narasi ketidakpuasan terhadap penegakan hukum ini akan menjadi tuntutan utama dalam aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pekan ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa intervensi atau bekingan pihak tertentu. Ini sudah menjadi keharusan untuk meluruskan ketidakadilan yang ada,” pungkasnya.

Aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh PERKARA diharapkan menjadi tekanan moral bagi aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak membiarkan hukum diabaikan. (Achi)