MAKASSAR, HBK — Penanganan 40 orang terduga pelaku penipuan atau sobis yang sempat ditangkap oleh Denintel Kodam XIV Hasanuddin kini diambil alih oleh Polda Sulawesi Selatan.

Namun proses hukum tak berjalan mulus karena hingga saat ini belum ada satu pun korban yang melapor secara resmi.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, para terduga pelaku sedang menjalani interogasi oleh penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Kodam XIV Hasanuddin.

“Sementara dibawa ke sini, masih kita lakukan interogasi bersama. Ada dari Krimsus, ada dari Kodam,” ujar Didik yang dikutip dari tribun timur, Jumat (25/4/2025) malam.

Sayangnya, meski jumlah terduga mencapai puluhan, penyidik belum bisa melangkah jauh karena tak ada laporan resmi dari pihak korban.

Hal ini menjadi kendala besar dalam penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan penipuan atau penggelapan tersebut.

“Sudah 24 jam. Kalau ini kasus tipu gelap atau penipuan, harus ada korbannya. Sampai sekarang kita belum tahu korbannya siapa. Belum ada yang melapor,” tambahnya.

Pihak Polda juga telah menanyakan kepada Kodam XIV Hasanuddin mengenai siapa korban dalam kasus ini, namun jawaban konkret belum juga diperoleh.

“Kita tanyakan juga ke pihak Kodam, tapi sampai sekarang belum bisa tunjukkan mana korbannya,” kata Didik.

Tanpa adanya laporan korban, penyidik mengaku akan kesulitan memproses hukum ke-40 orang yang ditangkap.

Sementara waktu penahanan pun terbatas hanya 1×24 jam tanpa bukti laporan sah.

Situasi ini menyisakan tanda tanya besar, jika benar ada penipuan, ke mana para korbannya?

Sementara itu, berdasarkan informasi dilapangan saat penggerebekan diduga sebanyak 70 gram emas milik pemilik rumah hilang.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam XIV Hasanuddin Kolonel ARM Gatot Awan Febrianto, menegaskan penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital alias sobis asal Sidrap, oleh TNI berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Penegasan itu menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, yang mengatakan penyidik Krimsus Polda Sulsel kesulitan memproses lebih lanjut ke 40 terduga lantaran belum adanya laporan resmi dari korban.

“Kan ada laporan dari masyarakat itu, nanti kan sisa masyarakatnya kita arahkan laporan ke Polda (Sulsel),” ujar Kolonel ARM Gatot dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025). (Ibhass)