SINJAI, HBK, – Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai menggelar kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) dan Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Pra Sekolah, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Disdik Sinjai ini dihadiri oleh Sekretaris Disdik, Dian Purnamasari, dan Kepala Bidang PAUD dan PNF, Muhammad Ridwan.
Turut hadir pula sejumlah instansi lintas sektor, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Bagian Hukum Setdakab Sinjai; Dinas Sosial; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kesehatan, serta Disdukcapil Sinjai.
Kepala Bidang PAUD dan PNF, Muhammad Ridwan, menyampaikan bahwa pembahasan ini menjadi langkah penting dalam percepatan penyelesaian rancangan Perbup PAUD HI dan wajib belajar satu tahun pra sekolah.
“Melalui pembahasan lintas sektor ini, kita memastikan bahwa regulasi yang akan ditetapkan nantinya benar-benar komprehensif dan mampu mengakomodasi kebutuhan tumbuh kembang anak usia dini secara holistik dan integratif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Sinjai, Dian Purnamasari, menegaskan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam memperkuat layanan PAUD yang berkualitas, inklusif, dan berkesinambungan dengan jenjang pendidikan dasar.
“Harapannya, Perbup ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan wajib belajar satu tahun pra sekolah, sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung tumbuh kembang anak sejak usia dini,” tuturnya.
Melalui penyusunan Rancangan Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya untuk mewujudkan layanan pendidikan anak usia dini yang holistik, integratif, dan berkeadilan bagi seluruh anak di Kabupaten Sinjai. (*)





Tinggalkan Balasan