SINJAI, HBK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai menghadiri entry meeting verifikasi usulan penetapan hutan adat untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) Karampuang di Gedung B Kantor Bupati Sinjai, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini digagas tim terpadu dari Institut Pertanian Bogor, Fakultas Kehutanan Universitas Hasanudin, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai.

Dalam sambutannya, Sekda Andi Jefrianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Verifikasi atas inisiatif dan kerja sama dalam proses penetapan hutan adat. Kegiatan ini kata dia, merupakan langkah strategis dalam memberikan jaminan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, serta melindungi kearifan lokal

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Verifikasi Lapangan Usulan Penetapan Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Karampuang,” ujar Andi Jefrianto.

Dukungan terhadap MHA Karampuang bukanlah hal baru bagi Pemkab Sinjai lanjut Andi Jefrianto. Hal itu dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Kemudian Pemkab Sinjai membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati yang dibuat setiap tahun, yang bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dengan melakukan Verifikasi, dan validasi menyampaikan masyarakat hukum adat, rekomendasi kepada Bupati berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.

Tidak berhenti disitu, pada tahun 2022, berdasarkan Surat Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai Nomor 19 Tahun 2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Pengajuan Rekomendasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat Karampuang. Bupati Sinjai menetapkan Surat Keputusan Nomor 635 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Karampuang Kabupaten Sinjai.

Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Adat Karampuang tentunya tidak lepas dari upaya pemangku adat Karampuang yang secara terus menerus menjaga kelestarian budaya dan melaksanakan kegiatan budaya sebagai bagian dari eksistensi kearifan lokal Masyarakat Adat Karampuang.

Salah satunya yaitu Pesta Adat Mappogau Sihanua yang telah menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun oleh masyarakat adat Karampuang sebagai ungkapan rasa syukur atas panen masyarakat dan menjadi even wisata. Tradisi turun temurun ini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2018.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari seluruh pihak. Kami berharap nantinya akan banyak komunitas masyarakat adat yang direkomendasikan, mendapatkan pengakuan dan ditetapkan sebagai masyarakat adat karena keberadaan masyarakat adat akan berkontribusi dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, kearifan lokal dan kepariwisataan,” harapnya.

Selain Komunitas Adat Karampuang, Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai telah menerima permohonan dari Masyarakat Adat Barambang Katute Kecamatan Sinjai Borong, Masyarakat Adat Pattiro Toa dan Komunitas Masyarakat Adat Kampala Kecamatan Sinjai Barat.

Koordinator tim terpadu, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya proses administratif, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

“Tujuan penetapan hutan adat tidak lain untuk menjamin ruang hidup Masyarakat Hukum Adat, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta menjadi salah satu pola penyelesaian konflik di dalam dan sekitar kawasan,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan entry meeting Verifikasi usulan hutan adat untuk MHA Karampuang, diantaranya Kadis PMD Sinjai Dr Drs Yuhadi Samad, Kepala DLHK Sinjai H. Sofwan Sabirin, perwakilan Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Camat Bulupoddo Andi Asrul, Kepala Desa Tompo Bulu, perwakilan AMAN Sinjai serta tamu undangan lainnya.

Biro Daerah
Editor
Biro Daerah
Reporter