SINJAI, HBK, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Komitmen Bersama Anti Maladministrasi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Pelayanan Publik yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (4/12/2025).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Ombudsman perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 23 daerah yang mengajukan draft akhir kerja sama dengan Ombudsman, dan Kabupaten Sinjai menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Wajo yang menandatangani MoU secara resmi.
“Kerja sama ini adalah bentuk penguatan terhadap komitmen yang telah ada. Meski tanpa MoU atau PKS, pemerintah daerah tetap berkewajiban memberikan pelayanan publik yang baik, dan kami di Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Ismu Iskandar.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada seremoni semata, melainkan harus dikawal dan mendorong Kabupaten Sinjai menjadi daerah yang unggul dalam penyelenggaraan pelayanan publik agar berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kita ingin pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong indeks kepuasan masyarakat yang optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Ratnawati menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai, ini menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan publik dan menginstruksikan seluruh jajaran, khususnya Puskesmas dan pemerintah desa, untuk memperhatikan pemenuhan standar minimal pelayanan.
“Saya berharap dengan kerja sama dan komitmen kita, kita dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, mencegah maladministrasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan daerah,” harap Bupati Ratnawati.
Penandatanganan MoU ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Anti Maladministrasi oleh seluruh jajaran Pemkab Sinjai, termasuk para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala Puskesmas, dan sekretaris desa se-Kabupaten Sinjai.
Turut hadir mendampingi Bupati Ratnawati, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Staf Ahli Bupati, dan para asisten Setdakab Sinjai.





Tinggalkan Balasan