SIDRAP, HBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (23/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses monitoring dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di daerah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, dan dihadiri jajaran komisioner lainnya, seperti Subhan Djoer (Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi) dan Nurhikmah (Koordinator Bidang Kelembagaan).

Turut hadir tim penilai eksternal yang terdiri dari akademisi FISIP Unhas Dr. Mulyadi Mau, Direktur Yayasan Swadaya Mitra Bangsa Sulawesi Rosniati Azis, serta aktivis difabel Ridwan dari Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan.

Dari pihak Pemkab Sidrap, uji publik diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh, bersama Kepala Dinas Kominfo Bachtiar, dan Kabid Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Diskominfo, Anwar D. Nurdin.

Dalam sambutannya, Fauziah menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahap lanjutan setelah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang memuat sekitar 200 pertanyaan dengan lima indikator utama: sarana dan prasarana, digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, dan komitmen organisasi.

Sementara itu, Andi Rahmat Saleh memaparkan komitmen nyata Pemkab Sidrap dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa visi “Sidenreng Rappang Maju dan Sejahtera” yang diusung Bupati Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah dijabarkan ke dalam tujuh misi strategis, salah satunya yakni tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan inovatif berbasis teknologi digital.

“Keterbukaan informasi publik menjadi elemen kunci dalam misi tersebut. Oleh karena itu, kami telah menetapkan regulasi seperti Perbup tentang Pelayanan Informasi dan Keputusan Bupati tentang penunjukan PPID Utama dan Pelaksana,” ujar Andi Rahmat.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Sidrap telah menetapkan SOP, mengalokasikan anggaran untuk mendukung penguatan PPID, serta menyiapkan infrastruktur layanan informasi. Bahkan, lanjutnya, Bupati membuka akses komunikasi langsung melalui telepon dan WhatsApp pribadi guna menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk nyata dari komitmen membangun komunikasi dua arah yang terbuka dan responsif,” tegasnya.

Andi Rahmat juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi Informasi Sulsel dalam menggelar kegiatan ini. Menurutnya, uji publik menjadi sarana penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik masukan dari para komisioner maupun tim penilai eksternal. Semua saran tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik ke depannya,” pungkasnya.

Uji publik yang berlangsung dari ruang kerja Sekda Sidrap ini juga diikuti sejumlah pimpinan OPD, di antaranya Kadis Biciptapera Abdul Rasyid, Kadis PSDA Andi Safari Renata, Kadis TPHPKP Ibrahim, Kalaksa BPBD Sudarmin, dan Kadis Sosial Wahidah Alwi.

Tampak pula Plt Kadis PMPTSP Andi Nirwan Ranggong, Direktur RSUD Nene Mallomo drg. Sahriah Usman, Sekretaris BKPSDM Munasri, Kabag Tapem Fandy Anshary, Kabag Organisasi Erni, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Musyafir Tajuddin.

Sebagai bagian dari pendalaman materi, kegiatan juga diisi dengan virtual tour fasilitas pelayanan informasi publik yang menampilkan ruang PPID dan sarana penunjang di Kantor Dinas Kominfo Sidrap. (Arya)