SIDRAP, HBK — Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 
Tim gabungan melakukan pemantauan di salah satu rumah kost di Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Jumat (12/12/2025), pasca insiden meninggalnya seorang pengunjung di kamar C6 lantai dua bangunan tersebut.
Langkah ini merupakan respons atas peristiwa yang diduga melibatkan aktivitas layaknya pasangan suami istri, sebelum korban ditemukan tidak bernyawa.
Peristiwa tersebut memunculkan keprihatinan publik sekaligus sorotan terhadap aspek perizinan dan pengawasan rumah kost di wilayah Sidrap.
Pemantauan dipimpin Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Sidrap, Kahar Djohan, bersama pejabat Bidang Pengawasan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin.
Saharuddin mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan legalitas usaha kost sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, setelah proses koordinasi, pemilik kost bersedia menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk izin usahanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kahar Djohan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam mendukung implementasi perda serta menjaga ketertiban umum.
“Sebagai Satpol PP, kami senantiasa memantau dan mengkaver informasi dari masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, termasuk keamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Ia menambahkan, insiden yang menyebabkan korban jiwa mempertegas pentingnya memastikan legalitas pengelolaan rumah kost.
“Setelah kami cek, sebagian besar dokumen perizinannya telah dimiliki pengelola,” tegas Kahar.
Pemantauan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pemilik dan pengelola rumah kost di Kabupaten Sidrap untuk lebih tertib dalam pemenuhan aspek perizinan, serta menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi penghuninya. (Arya)





Tinggalkan Balasan