ENREKANG, HBK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan tepat waktu.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Enrekang, Permadi Hasan, kepada awak media pada Rabu, 12 Maret 2025, sebelum menghadiri rapat paripurna pidato sambutan Bupati Enrekang untuk masa jabatan 2025-2030 di ruang rapat DPRD Kabupaten Enrekang.
Permadi menjelaskan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, Bupati Muhammad Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang Latinro telah berupaya mencari solusi agar pembayaran THR dapat dilakukan sesuai jadwal.
Sumber pendanaan utama berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan pemerintah daerah telah berusaha mengumpulkan sisa pembayaran gaji ASN setiap bulan sebagai persiapan pembayaran THR.
“Secara normal, dana untuk pembayaran THR baru bisa terkumpul pada bulan Juni. Namun, kami berharap bisa mempercepatnya karena Bupati dan Wakil Bupati sudah mengajukan permohonan ke berbagai pihak,” ujar Permadi.
Salah satu langkah yang diambil adalah menyurati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan untuk meminta percepatan pembayaran dividen dari penyertaan modal daerah. Jika permohonan ini disetujui, maka dana THR ASN diharapkan bisa dicairkan pada bulan Maret.
“Insyaallah, dengan niat baik dan usaha maksimal, kami optimis THR ASN dapat dibayarkan tepat waktu. Berdasarkan instruksi presiden (Inpres), paling cepat pembayaran dilakukan dua minggu sebelum Lebaran,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Enrekang juga tengah berupaya agar gaji ke-13 ASN dapat dibayarkan tepat waktu. Menurut Permadi, kemungkinan besar gaji ke-13 baru bisa dicairkan pada akhir Juni, bergantung pada percepatan transfer dana dari pemerintah pusat.
“Dengan komunikasi yang terus kami bangun, kami berharap dana transfer bisa diterima lebih cepat dari biasanya,” pungkas Permadi. (Achi)
Tinggalkan Balasan