ENREKANG, HBK — Beberapa hari ini ada elemen masyarakat yang mengatas namakan mahasiswa atau masyarakat menyampaikan aspirasi terkait masalah kekurangan gaji P3K yang belum dibayarkan oleh Pemda Enrekang.
Kadis Kominfo-Statistik Hasbar menyampaikan bahwa Pemda sangat mengapresiasi aspirasi tersebut, sebagai bagian dari demokrasi.
Namun ada hal yang perlu diluruskan, agar informasinya berimbang dan tidak mengadah ke hoaks.
Adapun gaji P3K yang dianggap tidak dibayarkan bulan Maret – Mei tidak benar adanya.
Segala hal yang terkait dengan pembayaran gaji dan hak hak pegawai mesti mengacu pada aturan yang berlaku.
Pemda Enrekang melalui BKPSDM yang membawahi kepegawaian dan BKAD yang mengelola keuangan melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar hari Kamis tanggal 19 September 2024.
Sesuai Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.1 tahun 2019 ttg petunjuk teknis P3K pada pasal 30 point E dan G menyebutkan bahwa gaji/tunjangan P3K akan dibayarkan setelah yang bersangkutan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah telah Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT sebagaimana dimaksud tidak boleh berlaku surut. Jadi tanggal penetapan SK P3K dikeluarkan pada bulan Mei otomatis SPMT juga di bulan Mei sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.
“Pembayaran gaji tidak didasarkan pada TMT melainkan SPMT. Jadi kekurangan gaji P3k untuk bulan Maret-Mei yg dituntut sebagaimana pemberitaan perlu kami luruskan,” jelas Hasbar.
Hal ini selaras dengan Surat Edaran BKN No.4/SE/II/2021 tentang pembayaran gaji & tunjangan jabatan fungsional bagi P3K.
Lebih lanjut disampaikan untuk kekurangan gaji ASN 8 persen bulan Januari – Februari sementara dalam proses dan ASN diharapkan menunggu pencairannya.
Pemerintah daerah berharap ASN Pemda Enrekakng semakin bijak dan cermat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. (Abbas)
Tinggalkan Balasan