SIDRAP, HBK — Dalam upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang adil dan bersih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Panwascam Panca Lautang terus menggalakkan kampanye menolak praktik politik uang.

Dengan slogan tegas “Politik Uang Bukan Rejeki, Tapi Dosa”, Panwascam mengingatkan masyarakat bahwa praktik ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum berat.

Berdasarkan Pasal 187A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, setiap individu yang terbukti terlibat dalam politik uang terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sanksi ini berlaku baik bagi pemberi maupun penerima uang atau materi lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan politik warga.

Ketua Panwascam Panca Lautang, Ilham menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi politik uang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk waspada, menolak, dan melaporkan setiap bentuk politik uang. Bersama-sama, kita bisa menciptakan demokrasi yang jujur dan adil,” ujar Ilham, Rabu (13/11/2024).

Sebagai bagian dari kampanye ini, Panwascam Panca Lautang gencar menyebarkan brosur, mengadakan diskusi publik, dan memperkuat jaringan pengawasan di tingkat desa.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga sekaligus memberdayakan mereka untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran.

Masyarakat kini diharapkan menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemilu.

Dengan melaporkan pelanggaran, mereka tidak hanya melindungi hak pilihnya tetapi juga berkontribusi pada terciptanya pemilu yang bersih dan berkualitas.

“Stop Politik Uang, Politik Uang Bukan Rejeki Tapi Dosa” menjadi seruan yang terus digaungkan Bawaslu, demi memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan sesuai prinsip keadilan dan kejujuran. (*)