SIDRAP, HBK — Kawasan alun-alun Kota Pangkajene di sekitar Monumen Ganggawa atau yang dikenal sebagai Pantai Kering (Panker) kembali menjadi sorotan publik.
Area yang semestinya berfungsi sebagai ruang publik kini dinilai beralih menjadi lahan bisnis yang sarat persoalan, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli), parkir tak transparan, hingga hilangnya fungsi kawasan sebagai tempat kopi darat (kopdar) komunitas motor dan mobil.
Sorotan bermula dari keluhan pedagang yang beraktivitas di dalam kawasan Panker. Mereka mengaku dipungut biaya sebesar Rp50 ribu setiap malam Minggu atau mencapai Rp200 ribu per bulan per lapak, tanpa kejelasan dasar hukum maupun instansi pengelola.
Selain itu, pelataran Panker yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi kopdar komunitas motor dan mobil kini beralih fungsi menjadi area berdagang. Jumlah lapak di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 48 unit hingga saat ini.
Informasi yang berkembang menyebutkan, setiap pedagang diduga dikenakan tarif hingga Rp1 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan, potensi dana yang terkumpul mencapai Rp48 juta per bulan.

Namun, hingga kini tidak diketahui secara pasti ke mana dana tersebut disetorkan dan instansi apa yang mengelolanya.
Tak hanya soal lapak dalam maupun luar Monumen Ganggawa, pengelolaan parkir di sekitar kawasan Panker Ganggawa juga menuai keluhan.
Sejumlah pengunjung mengaku dipungut Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp3 ribu untuk roda dua, namun tidak pernah menerima karcis resmi retribusi.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidrap, Andi Bahari Parawangsa, Jumat (23/02/2026) membenarkan bahwa retribusi parkir di kawasan Panker Ganggawa telah diatur secara resmi dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Iya benar, retribusi parkir itu masuk sektor PAD dan targetnya terpenuhi,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menegaskan, tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp3.000 per unit untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 per unit untuk kendaraan roda dua.
Setiap juru parkir, kata dia, telah dibekali karcis resmi. “Kalau tidak diberikan karcis, itu berarti melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, dugaan pungli di area lapak pedagang semakin menguat. Salah satu penjual mengaku, setiap malam Minggu didatangi dua orang yang meminta uang Rp50 ribu per lapak tanpa karcis maupun surat tugas.
“Kami setor sampai Rp200 ribu sebulan. Tidak jelas uang ini ke mana. Kami tidak ikhlas karena bukan masuk kas daerah,” ungkapnya, Kamis sore, 22 Januari 2026.
Para pedagang menegaskan tidak keberatan membayar retribusi apabila dilakukan secara resmi dan transparan oleh pemerintah daerah.
Sorotan juga datang dari masyarakat dan komunitas motor dan mobil lainnya.
Muh Ahlan, pemerhati Sidrap, misalnya menilai persoalan parkir dan lapak di kawasan Panker bukan sekadar soal tarif, melainkan transparansi pengelolaan.
“Kalau tidak sesuai Perda dan tidak ada karcis, itu rawan kebocoran dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Dari sisi komunitas, Arsyad Hasyim, perwakilan komunitas motor di Sidrap, mengaku kecewa karena kawasan Panker yang selama ini menjadi ruang silaturahmi kini tak lagi bisa digunakan.
“Dulu ini tempat kopdar komunitas motor. Sekarang hampir semua area jadi lapak. Kami mendukung UMKM, tapi ruang publik juga harus dijaga sebagai ruang fasum terbuka hijau,” katanya.
Hal senada disampaikan Rustam dari komunitas mobil Sidrap. Menurutnya, kawasan Panker bagian selatan yang sebelumnya menjadi titik kumpul komunitas otomotif kini sepenuhnya beralih fungsi menjadi area bisnis.
Lapak-lapak pedagang menjamur berjejeran dari arah timur hingga ke barat hingga jumlahnya 48 lapak.
“Kami sudah tidak bisa lagi menggunakan Panker untuk kopdar. Semua sudah berubah jadi lapak, tanpa ada sosialisasi,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan pedagang, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Nakertrans Sidrap, Adli Lukman, menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Dulu memang ada yang mengelola di sana. Itu yang akan kami benahi terlebih dahulu. Saya juga akan melaporkan ke Pak Bupati,” singkatnya.
Rangkaian persoalan ini membuat publik mendesak Pemerintah Kabupaten Sidrap segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Pangker Ganggawa, agar retribusi berjalan transparan, praktik pungli dihentikan, dan fungsi ruang publik tetap terjaga di tengah upaya peningkatan ekonomi masyarakat. (Arya)




Tinggalkan Balasan