MAKASSAR, HBK — Dugaan upaya intervensi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat.
Owner AF Cream, Saripa, diduga meminta penghapusan berita Harian Berita Kota disertai permintaan nomor rekening jurnalis melalui pesan WhatsApp.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus indikasi percobaan suap terhadap insan pers.
Dalam percakapan yang diterima redaksi, Saripa secara eksplisit menuliskan permintaan penghapusan berita serta menanyakan nomor rekening wartawan.
“Ass kk. Bisa hapus berita itu kk. Mana no rekening ta hapus berita itu,” tulisnya.
Permintaan tersebut sontak memicu reaksi keras kalangan pers karena dianggap melanggar etika dan mengancam kemerdekaan media.
Saat jurnalis menawarkan mekanisme hak jawab atau koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Saripa justru menolak dan tetap meminta berita dihapus.
“Soal hak jawab atau koreksi tidak usah kak. Mau ja suruh hapus itu berita. Tranding Makassar sudah dihapus kk,” lanjutnya.
Penolakan tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan tidak bermaksud meluruskan fakta, melainkan berupaya menghilangkan informasi publik.
Pimpinan Umum Harian Berita Kota, H. Ardi, mengecam keras tindakan tersebut dan menilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis.
“Produk jurnalistik kami disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Tidak ada satu pun pihak yang berhak memaksa penghapusan berita, apalagi disertai dugaan tawaran uang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, meski konten Harian Berita Kota banyak dicaplok dan disebarluaskan oleh akun media sosial tanpa izin, justru redaksi yang ditekan untuk menghapus berita resmi.
Saripa juga disebut-sebut kerap memamerkan kedekatan dengan sejumlah oknum aparat, bahkan mengklaim memiliki beking dari oknum Propam Polda Sulsel. Klaim tersebut kini menjadi perhatian serius karena dapat mencederai citra institusi kepolisian bila terbukti benar.
Manajemen Harian Berita Kota menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum bersama penasihat hukum redaksi.
“Ini bukan hanya soal media kami, tapi tentang menjaga kemerdekaan pers di Indonesia,” ujar H. Ardi.
Menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
UU Pers juga menegaskan perlindungan kemerdekaan pers dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui Dewan Pers, bukan melalui tekanan, intimidasi, atau dugaan suap.
Hingga berita ini diterbitkan, Saripa selaku Owner AF Cream belum menggunakan hak jawab secara resmi kepada redaksi Harian Berita Kota.
(Dian Anggraeni)



Tinggalkan Balasan