SINJAI, HBK, – Kalau ada penghargaan “Politisi Paling Sibuk di Kantor Polisi,” KM mungkin sudah langganan juara. Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini kembali jadi headline, bukan karena gebrakan pembangunan, tapi karena gebrakan hukum yang makin hari makin dramatis.

 

Teranyar, Kamrianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar Bin Ambo Tuo. Mobilnya gosong, citra legislatif pun ikut terbakar.

 

Kamrianto tampaknya lebih akrab dengan ruang interogasi daripada ruang sidang. Sebelumnya, ia pernah diamankan di Makassar karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

 

Tak lama kemudian, ia bikin heboh lagi dengan melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan. Kini, ia diduga membakar mobil lawan politik. Kalau hidupnya difilmkan, genre-nya pasti thriller politik.

 

Berdasarkan laporan polisi LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI tertanggal 23 Oktober 2025, Kamrianto (31) ditangkap bersama Sufriadi (35), warga yang diduga ikut beraksi. Barang bukti yang diamankan:

 

1 unit mobil Xenia hitam Nopol DD 1330 AG, 1 jaket hitam, 1 celana pendek, 1 pasang sandal hitam, serta 1 unit handphone Oppo.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lumayan lama untuk merenung dan menulis memoar.

 

IPDA Agus Santoso, Pelaksana Sementara Kasi Humas Polres Sinjai, mengonfirmasi status KM. “Iya, sudah jadi tersangka. Proses jalan terus,” ujarnya singkat, padat, dan jelas saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/11/2025)

 

Masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah kursi DPRD Sinjai sudah jadi tempat duduk panas yang penuh drama? Desakan agar dilakukan evaluasi terhadap anggota legislatif pun makin nyaring. Publik berharap partai politik tak hanya jadi kendaraan menuju kekuasaan, tapi juga bengkel moral bagi kadernya.

 

Sementara itu, Partai Amanat Nasional masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi, belum ada sikap tegas. Publik menunggu, mungkin sambil menyiapkan pemadam kebakaran politik. (*)

Biro Daerah
Editor
Biro Daerah
Reporter