SIDRAP, HBK  — Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana nasabah kembali mencuat di tubuh perbankan.

Kali ini, sorotan mengarah ke BRI Unit Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menyusul keluhan seorang nasabah terkait dana pemblokiran kredit yang diduga tidak pernah dikembalikan atau diperhitungkan dalam pelunasan pinjaman.

Nasabah bernama Sandi Mamma mengaku mengalami pemblokiran dana kredit sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp7.900.000, sehingga total dana yang diblokir mencapai Rp15.800.000 atau hampir Rp16 juta.

Namun hingga masa pelunasan kredit berakhir, dana tersebut disebut tidak pernah masuk sebagai pengurang angsuran maupun pengembalian (return).

“Pemblokiran dilakukan dua kali, tapi uangnya tidak pernah diperhitungkan dalam pembayaran angsuran. Saya tetap melunasi kredit sampai selesai, tapi dana blokir itu seperti hilang,” ungkap Sandi kepada wartawan, Jumat (23/01/2026).

Menurut pengakuannya, kredit yang diajukan merupakan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI dengan nilai pinjaman Rp300 juta, yang disetujui dan dicairkan pada 14 Juni 2023.

Dalam proses pencairan, terdapat pemblokiran dana dengan alasan administrasi perbankan, sebagaimana lazimnya praktik di lembaga keuangan.

Namun yang menjadi persoalan, dana pemblokiran tersebut tidak pernah dikompensasikan ke dalam pembayaran kredit, meskipun kewajiban angsuran telah diselesaikan sepenuhnya oleh nasabah.

Merasa dirugikan, Sandi mengaku telah beberapa kali mendatangi Kantor BRI Unit Pangkajene untuk meminta klarifikasi. Namun upaya tersebut diklaim tidak membuahkan hasil.

“Saya datang baik-baik untuk meminta penjelasan, tapi tidak ada jawaban yang jelas. Secara administrasi juga tidak ditunjukkan dan dijelaskan ke mana aliran dana pemblokiran itu,” katanya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di benak nasabah terkait transparansi dan akuntabilitas manajemen pengelolaan dana di unit perbankan tersebut.

Sandi mempertanyakan, ke mana sebenarnya dana pemblokiran kredit itu mengalir, dan mengapa tidak dikembalikan atau diperhitungkan sebagaimana mestinya.

“Sebenarnya pihak manajemen BRI dalam pelayanan, hanya kok bisa dana pemblokiran dana pinjaman saya tidak dijelaskan dengan baik dan justru terkesan dikaburkan dan disembunyikan sehingga kami protes, seandainya itu dijelaskan baik dan logika mungkin sy tidak akan pernah mempersoalkannya, tapi ini tidak,”sesalnya.

Iapun berharap kalau ini tidak mendapat respon jelas dan tidak ada kepastian, maka pihaknya akan melayangkan surat protes kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dan berencana akan mengadukan ke Ombudsman RI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRI Unit Pangkajene belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan nasabah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan berimbang.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari manajemen BRI di tingkat cabang maupun regional, mengingat menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan, serta perlindungan hak-hak nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Ilustrasi Nasabah Bank