BONE, HBK – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, dengan tegas membantah adanya dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial DR (30) di Jalan Lapawawoi, Watampone.

Latar Belakang Kontroversi
Bantahan tersebut muncul setelah beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Video itu memuat percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial DR (30), yakni NL, dengan seorang pria bernama BH.

Bantahan Resmi Kasat Narkoba
“Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi soal polisi disuap itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegas Kasat Narkoba Polres Bone IPTU Irham.

Pihak Polres Bone telah mengundang beberapa pihak untuk memberikan keterangan. Ketiganya secara kompak membantah adanya penyerahan uang suap kepada polisi.

Keterangan Orang Tua Tersangka (NL)
Saat diambil keterangannya, orang tua tersangka mengakui bahwa ia yang ada dalam percakapan telepon tersebut. Dalam percakapan itu, ada seseorang yang menggunakan telepon milik BH yang tidak dikenalnya meneleponnya.

Orang tua tersangka DR mengakui anaknya ditangkap dalam kasus narkoba. Ketika ditanyakan mengenai nama dan kanit yang disebut dalam percakapan, apakah ia kenal dengan orang tersebut, ia mengatakan tidak kenal dan hanya mendengar dari kabar saja, namun tidak tahu lagi dari mana kabar itu didapat.

Ia juga menegaskan tidak pernah ke Polres, bahkan untuk menjenguk anaknya sekalipun.

Keterangan Istri Tersangka (EN)
Ketika ditanyakan tentang nominal uang Rp15 juta yang disebutkan dalam percakapan, istri tersangka menjawab bahwa awalnya ia meminta bantuan kepada IC. Ia menanyakan apakah IC bisa menyerahkan uang sebesar Rp15 juta untuk membantu mengurus suaminya. Namun karena tidak bisa, uang tersebut ia tarik kembali dan tidak jadi diserahkan.

Keterangan Tetangga (IC)
IC memberikan penjelasan yang lebih detail tentang kronologi kejadian. Pertama kali, istri tersangka mendatangi rumahnya meminta tolong. Istri tersangka menyampaikan bahwa jika ada dana sekian, tolong dibantu untuk mengurus suaminya.

IC menjawab untuk menunggu terlebih dahulu karena ia akan mengecek ke Polres. Setelah sampai di Polres, saat tersangka sudah atau akan menjalani asesmen setelah gelar perkara, IC bertemu dengan anggota polisi penyidiknya.

Penyidik menyampaikan kepada IC bahwa kasus ini akan diproses melalui asesmen. IC diberitahu untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena tersangka tetap akan diasesmen sesuai prosedur.

IC kemudian kembali dan menyampaikan kepada istri tersangka bahwa tidak perlu ada nominal-nominal uang. Dari sinilah kemudian muncul informasi yang keliru tentang nominal Rp15 juta tersebut.

Proses Hukum Tersangka DR
Menurut Kasat Narkoba Polres Bone, penanganan kasus DR telah dilakukan sesuai prosedur:

Telah dilakukan gelar perkara
Uji laboratorium telah dilaksanakan
Asesmen terhadap tersangka telah dilakukan
Barang bukti yang disita seberat 0,3 gram
Tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone

IPTU Irham mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan cara yang konstruktif dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, jangan ragu untuk menyampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap saran dan kritik demi perbaikan kinerja kami ke depan,” tutupnya. (Arya)