SIDRAP, HBK — Masih ingat dengan penutupan restoran Mie Gacoan Cabang Sidrap oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sekitar sebulan lalu karena belum mengantongi izin resmi? Kini, kabar terbaru menyebutkan bahwa restoran tersebut akan kembali beroperasi.
Melalui unggahan akun Facebook Anhy Pillo, tersiar kabar bahwa Mie Gacoan Pangkajene akan dibuka kembali pada 14 November 2025.
“Alhamdulillah, tanggal 14 November Mie Gacoan Pangkajene sudah dibuka kembali yang ditunggu-tunggu warga Sidrap,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Kabar ini sontak mengundang beragam reaksi masyarakat Sidrap, termasuk dari kalangan aktivis daerah.
Salah satu aktivis Sidrap, Ahlan, yang dikonfirmasi menanggapi hal tersebut mengatakan pihaknya menyambut baik jika Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban perizinannya.
“Alhamdulillah kalau sudah mau kembali beroperasi. Tapi yang jadi pertanyaan kami, apakah pihak Mie Gacoan Cabang Sidrap sudah mengantongi izin resmi atau masih dalam proses?” ujarnya.
Ahlan menambahkan, bila izin usaha tersebut telah lengkap, maka hal itu patut disyukuri.
Namun, bila masih dalam proses, pihaknya menyayangkan jika Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap membiarkan restoran tersebut beroperasi.
“Kami berharap Kadis DPMPTSP Sidrap tegas dan tidak membuka ruang bagi pengusaha yang belum mengantongi izin. Segel sebaiknya dibuka jika seluruh izin sudah resmi terbit,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin sore (10/11/2025) menjelaskan bahwa proses perizinan Mie Gacoan Cabang Sidrap saat ini sudah dijalankan dan masih dalam tahap proses.
“Iye, sudah dilaksanakan perizinannya, dalam artian masih dalam proses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nirwan juga menambahkan bahwa pihak pengelola Mie Gacoan telah menyelesaikan izin dasar sebagai salah satu persyaratan utama dalam pembukaan usaha tersebut.
“Pihak Mie Gacoan Cabang Sidrap sudah menyelesaikan izin dasar,” pungkasnya. (Ady)





Tinggalkan Balasan