MAKASSAR, HBK — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar melalui Tim Tangkap Buron (TABUR) berhasil mengamankan seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Terpidana bernama Mores Anton Beruat alias Obut ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7433/K.Pid.Sus/2024 tertanggal 12 November 2024. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (27/01/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kejari Makassar dan Cabjari Pelabuhan Makassar.

Permintaan penangkapan tersebut tertuang dalam Surat No. R-12/Q.1.15/Ek.U.3/01/2025 tanggal 25 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Operasi No. SP Ops 01/2025 oleh Cabjari Pelabuhan Makassar pada tanggal yang sama.

Dalam operasi ini, tim TABUR bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Makassar, KSOP, PT Pelindo, dan Lantamal VI. Terpidana berhasil diamankan saat kapal Labobar milik PT PELNI bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar.

Setelah ditangkap, terpidana sementara dititipkan di ruang tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada pukul 17.00 WITA, setelah administrasi dan pemeriksaan kesehatan selesai, terpidana diserahkan kepada tim eksekutor Kejari Kepulauan Aru untuk menjalani proses eksekusi. Kini, terpidana telah ditempatkan di Lapas Klas I A Makassar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen tim TABUR dalam menegakkan hukum dan menangkap buronan yang telah merugikan masyarakat. Operasi ini berjalan lancar tanpa kendala berkat kerja sama yang solid antara berbagai instansi terkait. (*)