SIDRAP, HBK  – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty kian menjadi sorotan publik. Sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik turut memicu perhatian luas.

Diketahui, penyidik Polres Sidrap telah melayangkan panggilan kedua kepada Yuliana alias Madam Katty. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Alih-alih hadir memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik, Madam Katty justru memilih menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Situasi ini semakin menjadi perhatian setelah beredarnya video yang memperlihatkan Madam Katty tengah berjoget dan bernyanyi di salah satu tempat karaoke di Sidrap. Video berdurasi sekitar satu menit tersebut viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena beredar di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus yang menjerat Madam Katty diketahui tidak berdiri sendiri. Hingga kini, terdapat tiga laporan polisi dengan korban berbeda yang sedang ditangani oleh penyidik, yakni:

  • Dugaan penipuan penjualan pakaian (2020)
  • Dugaan penipuan bisnis telur (13 Januari 2026)
  • Dugaan penipuan jasa titip (21 Februari 2026)

Banyaknya laporan ini menguatkan dugaan bahwa perkara tersebut memiliki pola berulang dengan korban lebih dari satu.

Di sisi lain, penasehat hukum Madam Katty, Ida Hamidah, ST., SH., mempertanyakan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap.

Menurut Ida, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, termasuk klaim bahwa kliennya telah naik ke tahap penyidikan tanpa pemeriksaan resmi.

“Terkait Laporan Polisi Nomor 31, klien kami disebut telah naik ke tahap penyidikan tanpa pernah diperiksa secara resmi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak kliennya, seperti permintaan penandatanganan surat pernyataan bermaterai serta pemeriksaan hingga larut malam tanpa pendampingan hukum.

“Kami keberatan dan melarang klien kami menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan permohonan agar penanganan perkara dialihkan ke Polda Sulawesi Selatan guna menjamin objektivitas proses hukum.

Dalam keterangannya, Madam Katty menyebut sebagian kewajiban dari kasus lama telah diselesaikan, meskipun masih terdapat sisa yang menurutnya bersifat piutang.

Ia juga berpendapat bahwa perkara yang dihadapinya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana penipuan.

Terkait laporan bisnis telur, ia mengaku telah dua kali memberikan keterangan, namun terdapat perbedaan perhitungan nilai transaksi.

“Jika prosedur berjalan dengan baik, seharusnya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui kesepakatan,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrik, menegaskan bahwa peningkatan status perkara telah melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum acara pidana.

Menurutnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti awal, dan peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan melalui gelar perkara setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Proses naiknya status perkara dilakukan melalui mekanisme gelar perkara sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Perbedaan pandangan antara pihak penasehat hukum dan penyidik merupakan hal yang lazim dalam proses penegakan hukum.

Namun demikian, prinsip transparansi, perlindungan hak, dan kepastian hukum tetap menjadi hal utama yang harus dijaga.

Di sisi lain, sikap kooperatif dari pihak yang dipanggil dalam proses hukum juga menjadi faktor penting guna mempercepat penyelesaian perkara secara objektif dan adil.

Sayangnya, hingga saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan polisi dengan berbagai alibi dan alasan ada kegiatan luar yang ia lakukan. (*)