Makassar – kini tak hanya dikenal sebagai kota perdagangan, namun juga diduga berubah menjadi surga bagi mafia kosmetik racikan ilegal. Di balik janji kulit putih instan, tersimpan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Salah satu produk yang menjadi sorotan tajam adalah AF Cream, yang diduga dimiliki oleh Saripa alias Abel.

Produk tersebut disinyalir diracik secara mandiri tanpa pengawasan BBPOM, namun dipasarkan seolah-olah legal dengan klaim memiliki izin edar. Modus ini dinilai licik dan berbahaya, karena mampu mengelabui konsumen sekaligus aparat penegak hukum (APH).

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada pihak AF Cream berujung pemblokiran kontak, diduga kuat untuk menghindari wawancara dan klarifikasi publik. Sikap ini justru memperkuat kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan.

Ironisnya, di saat Mirahayati, suami Fenny Frans, dan Agus telah diproses hukum dan mendekam di penjara atas kasus kosmetik ilegal, AF Cream justru masih bebas beredar. Ketimpangan penegakan hukum ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas?

AF Cream juga kerap dikaitkan dengan gaya hidup hedon, memamerkan kemewahan di media sosial. Kekayaan tersebut diduga berasal dari keuntungan kosmetik racikan, tanpa rasa bersalah terhadap para pengguna yang berpotensi menjadi korban efek samping berbahaya.

Seorang sumber terpercaya berinisial Y mengungkapkan bahwa AF Cream diduga hanya menggunakan izin edar BBPOM sebagai kamuflase.

“Katanya ada BBPOM, tapi itu cuma modus. Ada produk yang dipesan dari pabrikan, tapi hand body-nya diracik sendiri. Cepat putih karena bahan keras. Dia berani karena diduga ada oknum polisi yang membekingi,” tegas Y.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik kosmetik ilegal di Makassar bukan sekadar usaha rumahan, melainkan telah menyerupai jaringan terorganisir.

Sementara itu, Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih jeli. Kosmetik wajib diproduksi secara profesional dan berada di bawah pengawasan BBPOM. Produk yang dibuat tanpa pengawasan resmi dipastikan berbahaya dan melanggar hukum.

Di sisi lain, Ida Hamida, pengacara Mirahayati, dengan tegas mengutuk para peracik kosmetik ilegal. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dan segera menyeret seluruh pelaku ke meja hijau.

Publik kini menanti langkah nyata. Apakah aparat penegak hukum dan BBPOM akan terus “tertidur”, atau berani membongkar dugaan mafia kosmetik yang menjadikan Makassar ladang bisnis berbahaya?

 

Penulis : Dian Angreni

Redaksi harianberitakota
Editor
Biro Makassar
Reporter