MAKASSAR, HBK — Peredaran kosmetik tanpa izin edar kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Dua produk yang banyak dijumpai di pasaran, yakni AJR Beauty dan AF Cream, diduga kuat tidak memenuhi standar kesehatan, namun tetap beredar luas. Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) disebut menjadi alasan produk-produk tersebut seolah kebal dari penindakan.

Seorang narasumber terpercaya berinisial A mengungkapkan bahwa jaringan distributor kosmetik ilegal ini bisa beroperasi bebas karena diduga mendapat “perlindungan” dari oknum di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
“Mudahnya mafia kosmetik ini bergerak karena ada campur tangan oknum polisi Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar,” ujar A.
Ia juga mengklaim adanya setoran rutin kepada oknum aparat agar bisnis itu tetap berjalan mulus.
“Ya, mereka itu setor ke oknum polisi setiap bulan. Coba saja pertanyakan ke Polda dan Polrestabes Makassar. Berani tidak mereka proses secara profesional? Pasti tidak, karena sudah menerima setoran,” ungkapnya.
Hingga kini, tudingan tersebut belum dapat dikonfirmasi karena pihak kepolisian belum memberikan respons.
Narasumber yang sama turut menyinggung salah satu penggerebekan kosmetik oleh BPOM Makassar yang tidak berlanjut ke proses hukum.
“Ada kok kosmetik yang sudah digerebek BPOM, tapi pihak BPOM bungkam. Ini ada apa?”
Media ini belum menemukan rilis resmi BPOM terkait penggerebekan yang dimaksud, dan publik mempertanyakan alasan minimnya transparansi.
Pemilik AJR Beauty, Mira, ketika dihubungi untuk meminta klarifikasi, tidak memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran maupun perkembangan penanganan oleh BPOM.
Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, memberikan penjelasan pada Jumat (12/12/2025).
Ia memastikan laporan terkait AJR Beauty sudah diterima dan sedang dalam penanganan.
“AJR Beauty milik Mira sudah kami ketahui dan sudah ada pelapornya. Saat ini sedang kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Terkait AF Cream, Yosef membenarkan bahwa produk tersebut pernah digerebek BPOM.
“Betul AF Cream pernah digerebek BPOM, dan terkait langkah setelah itu saya kurang tahu, ya. Untuk AJR Beauty, kami sudah tindak lanjuti dan laporan juga sudah kami serahkan ke teman-teman kepolisian.”
Ia menegaskan bahwa dugaan suap kepada BPOM perlu dibuktikan.
“Jika memang ada dugaan suap, silakan dilaporkan ke badan pengawas. Saya baru dua bulan di sini. Produk AF dan AJR pasti kami tindak lanjuti.”
Upaya konfirmasi kepada Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini kembali menegaskan betapa rawannya praktik perdagangan kosmetik ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat. Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat kian memperkeruh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Masyarakat menunggu langkah tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dari BPOM maupun kepolisian untuk memastikan praktik mafia kosmetik tidak terus berkembang dan merugikan konsumen.
(Penulis: Dian Anggraeni)





Tinggalkan Balasan