SIDRAP, HBK — Lurah Majjelling, Muh. Firman, akhirnya angkat bicara terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang lahan yang diduga merupakan Tanah Negara (TN) di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa.

Firman menegaskan bahwa surat keterangan ahli waris yang diterbitkannya pada 4 Juni 2021 tidak mencantumkan objek tanah dalam bentuk apa pun.

“Dalam surat keterangan ahli waris itu tidak disebutkan objek tanah. Dokumen itu hanya memperkuat status bahwa nama-nama yang tertera memang anak kandung dari almarhum,” ujar Firman saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Ia juga menyatakan tidak mengetahui soal keberadaan atau status tanah yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Menurutnya, surat itu hanyalah pengakuan hubungan kekeluargaan, bukan dokumen kepemilikan atau keterangan lokasi lahan.

Polemik ini mencuat setelah seorang pejabat aktif di Dinas Pertanian Sidrap diduga menggunakan surat tersebut sebagai dasar penerbitan sertifikat atas sebidang lahan yang terletak di bantaran sungai wilayah Kelurahan Lancirang. Lokasi tersebut oleh warga sekitar telah lama dikenal sebagai Tanah Negara.

“Heran saya, kok surat waris diterbitkan di Majjelling, padahal tanahnya ada di Lancirang,” ujar seorang warga dengan nada geram.

Zainal, warga yang tinggal tepat berbatasan dengan tanah bersertifikat tersebut, mengaku terkejut. Ia menegaskan tidak pernah dimintai persetujuan atau tanda tangan.

“Sertifikat itu muncul tiba-tiba, tanpa sepengetahuan saya. Ini sudah seperti penyerobotan,” tegasnya.

Warga kini menuntut transparansi dan kejelasan proses hukum atas kasus ini, terutama terkait legalitas dokumen yang digunakan dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. (*)