SIDRAP, HBK — Setelah sempat lolos dari jeratan hukum pada tingkat pertama, nasib akhirnya berpihak pada keadilan.
Kontraktor proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit Pratama Sidrap, Akbar Makmur, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar, Jumat (1/8/2025), usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Sidrap yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Hendarta, SH, MH, dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Pidsus.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kasi Intelijen Muslimin Lagalung, SH, membenarkan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan.
Ia menyebut bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025 telah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib untuk dilaksanakan.
“Terpidana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613 juta lebih. Ini bentuk nyata bahwa pelaku korupsi tak bisa sembunyi di balik celah hukum,” tegas Muslimin.
Kasus yang menyeret Akbar Makmur ini bermula dari proyek penimbunan Rumah Sakit Pratama TA 2020 senilai Rp2 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya praktik manipulasi volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp914 juta, berdasarkan audit BPK RI.
Menariknya, pada putusan awal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar (20 Agustus 2024), Akbar Makmur divonis bebas. Namun tim jaksa Kejari Sidrap tidak menyerah. Melalui upaya kasasi, mereka berhasil membalik keadaan dan membuktikan bahwa hukum bisa bekerja lebih tajam dari sekadar vonis pertama.
Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret Nasruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025.
“Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi koruptor di wilayah hukum Sidrap. Eksekusi ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan serius menuntaskan kasus yang merugikan negara,” tandas Muslimin.
Ia menambahkan bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Sidrap adalah membersihkan proyek-proyek vital dari praktik nakal yang melemahkan kepercayaan publik dan memperlambat pelayanan dasar, khususnya di sektor kesehatan. (Arya/*)
Tinggalkan Balasan