PINRANG, HBK — Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.

Seorang bandar besar jaringan internasional asal Malaysia berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 1,87 kilogram, yang nilai pasarnya ditaksir mencapai Rp2,5 miliar.

Pelaku berinisial SP (45) diamankan saat penggerebekan pada Minggu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, mengungkapkan bahwa SP diketahui sebagai pemain lama dalam bisnis narkotika.

“Dari tangan SP, kami berhasil menyita sabu seberat 1,87 kilogram. Barang tersebut siap edar dan akan dipasarkan ke Morowali, Sulawesi Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Jaringan Internasional dengan Modus Kamuflase

SP yang tercatat sebagai warga Pinrang namun memiliki KTP Tarakan, Kalimantan Utara, merupakan residivis kasus narkoba. Ia telah lama menjadi target pengawasan Satresnarkoba Polres Pinrang. Dari hasil penyelidikan, sabu yang diamankan berasal dari Malaysia dan dikirim melalui jalur laut bersama barang-barang legal lainnya, masuk ke Pelabuhan Nusantara Parepare.

“Pelaku mengambil sendiri sabu dari pelabuhan, kemudian membawanya ke Pinrang untuk dikemas ulang sebelum dikirim ke Morowali,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik dan rapi. Sabu dikemas dalam bungkusan bermerek China, lalu disamarkan kembali ke dalam sachet plastik berukuran sedang dan rencananya akan dikamuflasekan ke dalam kemasan tepung terigu agar lolos pengawasan pengiriman.

“Ada 30 sachet sabu yang tengah disiapkan pelaku untuk dikirim ke luar daerah,” lanjut Iptu Mangopo.

Pasar Pinrang Mulai Tertutup, Peredaran Bergeser ke Luar Daerah

Satu hal menarik dari hasil penyelidikan adalah adanya pergeseran pasar peredaran narkoba. SP mengaku sengaja memilih Morowali sebagai tujuan distribusi karena wilayah Pinrang sudah terlalu ketat dan berisiko tinggi untuk peredaran barang haram.

“Ini menunjukkan bahwa pengawasan di Pinrang telah membuat para bandar berpikir ulang. Mereka kini menjadikan wilayah ini sebagai titik transit saja, bukan sebagai pasar utama,” kata AKBP Edy Sabhara.

Barang Bukti Lengkap dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • Sabu 1,87 kilogram dalam 30 sachet plastik
  • 2 bungkus besar sabu bertuliskan merk China
  • 2 bungkus tepung terigu sebagai media penyamaran
  • 1 timbangan digital
  • 1 ponsel Samsung
  • 1 tas ransel hitam
  • Puluhan sachet kosong siap pakai

SP dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Ia terancam hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti dan statusnya sebagai residivis.

“Pelaku sebelumnya sudah pernah dipenjara selama lima tahun atas kasus yang sama. Ini membuktikan bahwa dia adalah bandar, bukan pengguna biasa,” tegas Iptu Mangopo.

Peringatan Serius dan Ajakan untuk Masyarakat

Polres Pinrang menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras penyelidikan dan partisipasi masyarakat. Informasi yang masuk dari warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus besar ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan jaringan internasional. Kami juga akan mengupayakan penelusuran harta hasil kejahatan dan penerapan pasal TPPU untuk memiskinkan pelaku,” pungkas Kapolres.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama lintas sektor dan keberanian masyarakat dinilai sebagai benteng paling efektif dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (June)