SIDRAP, HBK – Aktivitas tambang galian C berupa pasir dan kerikil di sepanjang aliran Sungai Barukku, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, kembali menjadi sorotan publik.
Legalitas kegiatan tersebut kini dipertanyakan, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan dan potensi kerusakan infrastruktur di wilayah sekitar.
Pantauan di lokasi pada Senin, 28 April 2025, menunjukkan puluhan truk keluar-masuk area permukiman warga, mengangkut material dari arah sungai. Sebuah ekskavator tampak beroperasi di tengah aliran sungai, menggali dan memuat hasil tambang ke atas truk-truk tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas tambang ini kembali marak pasca Lebaran Idulfitri.
“Ya, Pak, kami lihat aktivitas tambang di wilayah Barukku ini mulai ramai lagi setelah Lebaran Idulfitri lalu, sampai sekarang,” ujar seorang warga.
Warga mengeluhkan lalu lalang truk pengangkut material yang terjadi hampir setiap hari tanpa henti. Kondisi ini menimbulkan keresahan, karena selain berdampak pada ketenangan lingkungan, juga dikhawatirkan merusak jalan desa dan memicu kerusakan ekosistem sungai.
Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, M. Yusuf, saat dikonfirmasi terkait status perizinan tambang galian C di Sungai Barukku, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (*)
Tinggalkan Balasan