PAREPARE,HBK — Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memberikan Remisi Khusus Natal kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12).

Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan sekaligus bentuk apresiasi atas perilaku baik serta partisipasi aktif mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi Natal diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses evaluasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi remisi 15 hari kepada 2 orang WBP, remisi 1 bulan kepada 9 orang WBP, serta remisi 1 bulan 15 hari kepada 2 orang WBP.

Kegiatan pemberian remisi diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjadi bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

Usai membacakan sambutan Menteri, Kalapas Parepare menyampaikan pesan kepada para WBP penerima remisi.

Marten menekankan bahwa remisi Natal bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk perhatian dan kepedulian negara kepada warga binaan yang tengah menjalani proses pembinaan di dalam Lapas.

Remisi ini adalah kado Natal dari pemerintah kepada warga binaan melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Lapas Parepare. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi tata tertib, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Marten.

Salah satu WBP penerima remisi, A.n. R, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas remisi yang diterimanya.

Ia menyampaikan bahwa remisi tersebut menjadi hadiah Natal yang sangat bermakna serta memberikan semangat baru dalam menjalani sisa masa pidananya.

Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan seluruh jajaran Lapas Parepare. Remisi ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri,tuturnya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Parepare menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan secara adil dan transparan, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.(Ibas) 

Redaksi harianberitakota
Editor
Biro Daerah
Reporter