SIDRAP, HBK — Polemik sengketa lahan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus bergulir.

Setelah sebelumnya tim penasihat hukum pemilik lahan, Haji Roy, menyampaikan bantahan atas dugaan intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap berinisial AR, kini pihak H. Abdul Rahman melalui penasihat hukumnya memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Penasihat hukum H. Abdul Rahman, Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., menilai pernyataan yang disampaikan oleh Nurhalim, S.H., dan Muhammad Febriansyah, S.H., selaku kuasa hukum Haji Roy, bersifat sepihak karena hanya didasarkan pada pengakuan klien mereka tanpa menggali fakta dari sisi lain.

Menurut Abdul Razak, terdapat perbedaan persepsi mendasar terkait status serta riwayat kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa kliennya, H. Abdul Rahman, juga memiliki bukti kepemilikan yang sah dan siap membuktikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menghargai keinginan pihak Haji Roy untuk menempuh jalur hukum. Klien kami pun merespons secara positif dan siap membuka seluruh bukti yang dimiliki agar persoalan ini menjadi terang dan jelas,” ujar Abdul Razak dalam keterangannya.

Terkait peristiwa di lapangan, pihak H. Abdul Rahman membantah narasi yang menyebut tidak adanya tekanan atau intimidasi. Ia mengungkapkan adanya fakta kehadiran sejumlah orang yang diduga membawa senjata tajam, serta keberadaan seorang aparat di lokasi kejadian, yang menurutnya perlu dijelaskan secara proporsional dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Abdul Razak juga menegaskan bahwa sengketa lahan ini merupakan ranah privat antarindividu. Oleh karena itu, ia menilai keliru jika status H. Abdul Rahman sebagai anggota DPRD Sidrap diseret ke dalam persoalan tersebut.

“Mengaitkan kedudukan klien kami sebagai anggota DPRD dalam sengketa ini adalah kekeliruan. Ini murni persoalan pribadi terkait kepemilikan lahan, bukan persoalan jabatan publik,” tegasnya.

Pihak H. Abdul Rahman berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa ini sepenuhnya melalui jalur hukum yang adil dan transparan. Media massa pun diharapkan menyajikan pemberitaan secara berimbang, objektif, dan berdasarkan fakta dari semua pihak demi menjaga kepercayaan publik. (Arya)