SIDRAP, HBK  – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katy kembali memanas setelah sejumlah sumber terpercaya mengungkap kronologi utang yang hingga kini belum terselesaikan, mulai dari bisnis pakaian hingga usaha telur.

Sumber yang mengetahui langsung alur perkara menyebutkan, persoalan bermula dari kerja sama pembelian pakaian sejak tahun 2020.

Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut menerima sejumlah uang pembelian barang dengan komitmen pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

“Awalnya lancar, tapi kemudian pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak diselesaikan sesuai kesepakatan,” ungkap sumber tersebut.

Joget-joget: Yuliana alias Madam Katy terlihat lagi pesta joget di salah satu tempat karokean di Sidrap.

Masalah kemudian berlanjut ke bisnis telur pada tahun 2026. Dalam kerja sama ini, Madam Katty kembali menerima dana dari pihak lain dengan janji keuntungan serta pengembalian modal dalam waktu tertentu.

Bahkan, menurut sumber, upaya penyelesaian sempat difasilitasi agar utang tersebut dapat dibayarkan. Namun, hal itu kembali tidak terealisasi.

“Sudah ada itikad baik dari pihak korban untuk memfasilitasi pembayaran, tapi justru diingkari. Alasannya selalu soal selisih harga dan perhitungan,” jelasnya.

Akibatnya, utang yang dijanjikan tak kunjung dibayar, dan hubungan bisnis berujung konflik berkepanjangan.

Di tengah proses hukum yang kembali berjalan, sikap Madam Katty juga menjadi sorotan.

Setelah dilayangkan panggilan kedua oleh penyidik Polres Sidrap, terlapor kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Alih-alih hadir memberikan keterangan, Madam Katty justru memilih menyampaikan klarifikasi melalui media sosial.

Langkah ini menuai kritik, karena dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, perkara ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2020, namun sempat mengalami stagnasi dalam proses penanganannya.

Kini, setelah kurang lebih lima tahun vakum, kasus tersebut kembali dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polres Sidrap.

Langkah ini pun menuai keberatan dari pihak penasehat hukum Madam Katy yang menilai proses tersebut terkesan dipaksakan.

Mereka beralasan bahwa kasus lama yang belum tuntas sejak awal justru kembali diangkat tanpa kejelasan penyelesaian sebelumnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian disebut menjadikan kasus ini sebagai atensi utama, menyusul banyaknya korban yang mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang tak kunjung selesai.

Joget-joget: Yuliana alias Madam Katy terlihat lagi pesta joget di salah satu tempat karokean di Sidrap.

Sejumlah korban baru pun mulai bermunculan, dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Para korban yang pernah menjalin hubungan bisnis dengan Madam Katty kini terus bertambah dan disebut tengah bersiap melaporkan kasus mereka secara resmi.

“Ini bukan satu dua orang. Korban terus bertambah dan polanya hampir sama,” ujar sumber lainnya.

Dari rangkaian peristiwa yang terungkap, kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Pola yang muncul memperlihatkan adanya kesamaan modus, yakni menawarkan kerja sama dengan iming-iming keuntungan, namun berujung pada tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang telah berlangsung sejak bertahun-tahun tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban. (Ady)