SIDRAP, HBK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WITA. Kegiatan ini akan berlangsung di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang.

Penetapan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, KPU Sidrap menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 terkait penetapan pemenang terpilih secara serentak.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari seluruh proses pemilihan yang telah berjalan sesuai dengan aturan. “Kami mengacu pada Surat KPU Sidrap Nomor 03/PL.02.2-Und/7314/2025 untuk melaksanakan penetapan ini,” ujarnya.

Rapat pleno ini menjadi momen penting dalam tahapan pemilu 2024, sekaligus penanda resmi pasangan calon terpilih yang akan memimpin Kabupaten Sidrap ke depan.

Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Sidrap

Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Sidrap telah selesai dihitung, mencakup hasil dari 11 kecamatan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, pasangan H. Syaharuddin Alrif, SIP, MM dan Nurkana’ah (SAR-KANAAH) dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Sidrap 2024 dengan total suara sebanyak 113.390 atau 65,12 persen mengungguli dua pasangan lain, yaitu DoaTa (15.016 suara) atau 8,62 persen dan Hamas-Na (45.726 suara) atau 26,26 persen.

Selain itu, pada tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, pasangan ANDALAN HATI berhasil meraih suara terbanyak dengan 146.692 suara, jauh mengungguli pasangan DIA yang memperoleh 26.807 suara.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pengumuman resmi pasangan H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih periode 2024-2029.

SAR-KANAAH diusung oleh koalisi besar yang melibatkan 10 partai politik, termasuk NasDem (12 kursi), Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), Perindo (2 kursi), PAN (1 kursi), PKS (3 kursi), serta parpol non-parlemen seperti PKB, PSI, PBB, dan Partai Gelora.

Penetapan hasil perhitungan Rekapitulasi cepat ini turut dihadiri langsung Ketua KPU Provinsi Sulsel Hasbullah, Pj. Bupati Sidrap diwakili Asisten 1 Muhammad Iqbal, serta Forkopimda yakni Kapolres Sidrap AKBP Dr.Fantry Taherong, SH,.SIK,.MH, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, Kajari Sidrap Bapak Sutikno, Ketua Bawaslu Muhardin, para Panwascam, PPK Kecamatan se-Kabupaten Sidrap dan perwakilan tim sukses Paslon.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Forkopimda, KPPS, PPK, dan instansi terkait lainnya.

“Sidrap menjadi kabupaten tercepat yang merampungkan rekapitulasi hasil Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten. Ini berkat kerja sama semua pihak yang bekerja dengan profesional dan amanah,” katanya.

Selanjutnya, pengumuman hasil Pilkada akan diumumkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi perhitungan suara Pilkada 2024 akan diumumkan sekitar 19 hari setelah pemungutan suara dilakukan, yakni 16 Desember 2024, tergantung hasil perhitungan Rekapitulasi cepat dirampungkan. (*)