Makassar _ Kasus kosmetik ilegal yang melibatkan produk AF Cream milik Saripa alias Abel kembali mencuri perhatian publik. Produk yang belakangan disebut-sebut ilegal ini telah menjadi sorotan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, meskipun hingga kini proses hukum terhadapnya terbentur sejumlah kendala. Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pengamanan terhadap produk AF Cream. Namun, penyelidikan lebih lanjut tidak dapat dilakukan lantaran adanya arahan dari Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel untuk tidak melanjutkan proses lebih jauh karena sudah ada penyelidikan yang sedang berlangsung.

 

Pengamanan Produk AF Cream

Yosef menjelaskan bahwa pada awalnya, BBPOM Makassar telah mengidentifikasi produk AF Cream dan mengambil langkah untuk mengamankan produk tersebut dari peredaran. Namun, pada saat itu, BBPOM menerima informasi dari Krimsus Polda Sulsel yang menyatakan bahwa mereka tengah menangani kasus ini. Sebagai akibatnya, pihak BBPOM diminta untuk menghentikan tindakan lebih lanjut agar tidak mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

 

“Kami mendapatkan informasi dari teman-teman di Krimsus Polda Sulsel yang mengatakan akan menyelidiki kasus ini. Oleh karena itu, kami diminta untuk tidak melanjutkan tindakan lebih jauh, karena sudah ada proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yosef, yang didampingi staf BBPOM yang menangani masalah ini.

 

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun sudah ada pengamanan terhadap AF Cream, banyak pihak yang mempertanyakan mengapa produk tersebut tidak mendapatkan penanganan yang lebih serius. Masyarakat dan aktivis yang mengamati perkembangan kasus ini merasa ada perbedaan perlakuan antara AF Cream dengan kasus kosmetik ilegal lainnya. Beberapa kasus kosmetik ilegal yang melibatkan nama-nama seperti Agus, Mira Hayati, dan Fenny Frans sudah diproses hukum dan pelaku-pelakunya dijatuhi hukuman, sementara produk AF Cream yang sudah lama beredar di pasar belum mendapat perhatian yang sama.

 

“Kenapa produk seperti AF Cream yang sudah lama beredar dan teridentifikasi tidak diambil tindakan tegas? Mengapa ada perbedaan perlakuan antara kasus ini dan kasus lain yang sudah diproses lebih dulu?” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Keamanan Konsumen Menjadi Prioritas BBPOM

Yosef Dwi Irwan Prakasa menegaskan bahwa prinsip utama BBPOM adalah memastikan keamanan konsumen. Ia menambahkan bahwa hanya produk kosmetik yang terdaftar dan telah mendapatkan izin dari BBPOM yang boleh beredar di pasaran. Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk yang mereka beli telah terdaftar di BBPOM.

 

“Kami mengimbau kepada konsumen untuk selalu cerdas dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Hanya produk yang terdaftar di BBPOM yang aman untuk digunakan,” tegas Yosef.

 

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa banyak produsen kosmetik yang tidak bertanggung jawab dan melakukan praktik curang, salah satunya dengan menambahkan bahan-bahan berbahaya dalam produk mereka untuk memberikan hasil yang lebih instan, namun justru berisiko bagi kesehatan pengguna.

 

“Terkadang kami menemukan produsen yang nakal dan menambahkan bahan berbahaya dalam kosmetik mereka, dan ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen,” tambah Yosef.

 

Harapan Masyarakat untuk Tindak Lanjut yang Tegas

Kasus ini memunculkan harapan dari berbagai kalangan agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran produk kosmetik ilegal ini. Banyak yang berpendapat bahwa jika terbukti bersalah, Saripa dan pihak terkait harus mendapatkan sanksi yang setimpal. Hal ini penting sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang mencoba mengeksploitasi celah untuk menjual produk ilegal.

 

  • Masyarakat berharap agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum terkait kosmetik ilegal. Semua produk yang tidak memenuhi standar dan melanggar peraturan
Redaksi harianberitakota
Editor
Biro Daerah
Reporter