SIDRAP, HBK — Gelombang kasus dugaan investasi bodong yang sempat viral dan menyita perhatian publik di Kabupaten Sidrap kini kembali mencuat.

Alih-alih mereda, perkara ini justru menunjukkan indikasi meluas dengan bertambahnya jumlah korban yang berani melapor.

Memasuki awal April 2026, tepatnya Sabtu (04/04/2026), Kepolisian Resor (Polres) Sidrap kembali menerima laporan resmi dari tiga warga yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Ketiga korban tersebut masing-masing MH (28) dengan kerugian Rp50 juta, DH (28) sebesar Rp15 juta, serta AL (26) senilai Rp20 juta. Total kerugian dari ketiganya mencapai Rp85 juta.

Tak hanya itu, seorang korban lain berinisial NY (28) asal Kabupaten Wajo yang mengalami kerugian lebih besar, yakni Rp90 juta, juga telah berupaya melapor. Namun, karena locus delicti berada di wilayah hukum berbeda, yang bersangkutan diarahkan untuk membuat laporan di Polres Wajo.

Masuknya laporan baru ini bukan sekadar klaim sepihak. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/237/IV/2026/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL pada pukul 15.54 WITA, yang ditandatangani oleh Ipda Irfan.

Dalam uraian laporan, salah satu korban, MH, membeberkan skema yang digunakan terduga pelaku berinisial FI. Modus yang digunakan tergolong klasik namun tetap efektif: menawarkan kerja sama bisnis dengan janji keuntungan fantastis hingga 30 persen.

Awalnya, MH hanya menyetorkan Rp10 juta sebagai modal awal. Namun karena terus diyakinkan dengan janji keuntungan besar, ia akhirnya menambah setoran secara bertahap hingga total mencapai Rp50 juta.

Sayangnya, harapan keuntungan itu justru berujung petaka. Saat korban berupaya menarik kembali modalnya, terlapor FI mendadak menghilang dari komunikasi. Nomor kontak sulit dihubungi, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana.

Fenomena ini menguatkan dugaan bahwa praktik yang dijalankan bukan sekadar gagal bisnis, melainkan telah mengarah pada pola sistematis penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

Para korban yang telah resmi melapor kini menggantungkan harapan penuh kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar Polres Sidrap tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera bergerak cepat menelusuri aliran dana, mengungkap jaringan pelaku, serta mengambil langkah tegas untuk mencegah bertambahnya korban.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat kembali terbukti sebagai jebakan yang memakan korban, bahkan di tengah meningkatnya literasi keuangan.

Jika tidak segera ditangani secara serius dan menyeluruh, bukan tidak mungkin jumlah korban akan terus bertambah—dan praktik serupa akan kembali berulang dengan wajah berbeda. (Arya)