WATAMPONE, HBK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Lampe’e, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Pelaku berinisial A (60), warga Jalan Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, ditangkap saat berada di halaman rumah salah seorang warga.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan di dalam pembungkus biskuit. Barang haram tersebut ditemukan tergeletak di tanah setelah sebelumnya dibuang oleh pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna biru muda milik A.

Dalam pemeriksaan, A mengakui sabu itu dibelinya seharga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal, atas suruhan pria berinisial AF, untuk dikonsumsi sendiri.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengatakan hasil penyelidikan tidak menemukan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pelaku tidak termasuk dalam jaringan pengedar maupun residivis kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya berperan sebagai pengguna,” jelas Kasat.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan asesmen terpadu (TAT) terhadap pelaku, dan hasilnya merekomendasikan rehabilitasi di Baddoka selama enam bulan.

“Kami berkomitmen tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memberikan langkah rehabilitatif bagi pengguna agar bisa kembali pulih dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan di bawah satu gram, sehingga sesuai ketentuan hukum, pelaku diarahkan ke proses asesmen untuk rehabilitasi.

“Karena barang bukti di bawah satu gram dan pelaku murni pengguna, maka langkah hukum diarahkan pada proses asesmen untuk rehabilitasi,” jelas Iptu Rayendra.

Polres Bone mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.