BONE, HBK – Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla, di halaman Mapolres Bone, Rabu pagi (28/1/2025).

Tiga personel yang dijatuhi sanksi tegas tersebut masing-masing Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN.

Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga marwah dan kepercayaan publik.

“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng.

Upacara PTDH tersebut turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta ASN Polri.

Melalui momentum ini, Polres Bone berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba. (Ady)