SIDRAP, HBK – Polemik terkait dugaan pungutan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Sidrap akhirnya mendapat klarifikasi dari para koordinator.

Mereka menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan bukan dalam bentuk ‘ucapan terima kasih’ maupun kewajiban, melainkan sumbangan sukarela.

Koordinator Kabupaten, Herman, yang didampingi Wakil Ketua Sardi Sainu, Sekretaris Mahmuddin, serta Bendahara Sutina, menjelaskan bahwa penggalangan dana ini murni sebagai bentuk syukuran setelah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

“Dana yang terkumpul digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, bukan hanya untuk rekreasi ke Puncak Bila pada 6-7 Februari 2025,” ujar Herman, Rabu (27/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut tidak bersifat wajib dan banyak PPPK yang tidak ikut menyumbang. Dana yang terkumpul telah disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti bantuan bagi korban bencana alam di Pitu Riase, termasuk korban banjir dan perbaikan jembatan yang rusak. Selain itu, dana juga digunakan untuk menyediakan alat kebersihan bagi sekolah-sekolah serta donasi bela sungkawa bagi rekan PPPK yang meninggal di Kanie, yang diserahkan langsung kepada keluarganya di Puncak Bila.

Tak hanya itu, dana yang dikumpulkan juga dimanfaatkan untuk buka puasa bersama seluruh PPPK di 11 kecamatan pada tahun 2024 serta syukuran saat pelantikan PPPK.

“Jadi, tidak benar jika dana ini hanya untuk rekreasi atau kepentingan pribadi. Semua transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Terkait isu yang menyeret nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, para koordinator menegaskan bahwa dinas tidak terlibat sama sekali. “Ini murni dari kami sebagai wujud syukur setelah bertahun-tahun menjadi honorer. Tidak ada intervensi atau instruksi dari Disdik atau instansi lain,” tegas Rifian E., selaku Seksi Koordinator Kabupaten.

Sementara itu, Koordinator Kecamatan Panca Rijang, Firman, yang juga bertugas di Kecamatan Kulo, menambahkan bahwa tidak ada paksaan bagi PPPK untuk ikut serta dalam penggalangan dana ini. “Banyak yang tidak ikut menyumbang, dan itu tidak masalah. Tidak ada unsur paksaan sama sekali,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan isu yang berkembang dapat diluruskan. Fakta bahwa dana digunakan untuk berbagai kegiatan sosial menunjukkan bahwa inisiatif ini jauh dari dugaan pungutan liar. Kini, publik tinggal menunggu apakah klarifikasi ini cukup untuk meredakan spekulasi atau masih ada pihak yang meragukan transparansi pengelolaan dana tersebut. (*)