BARRU,HBK – Program Redistribusi Tanah (Redis) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, khususnya bagi petani penggarap dan masyarakat yang membutuhkan,dipertanyakan Ketua LSM Asura beberapa waktu lalu.
“Di duga terjadi pungutan liar dalam program Redis tahun anggaran 2024 di Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru,,”jelas Erwin selaku ketua LSM Asura dalam keterangan resminya ke meja redaksi (2/7) via WhatsApp.
“Hasil investigasi kami di Desa Cilellang ada warga penerima sertifikat program kegiatan Redis mengaku menyetor ke petugas Desa,padahal Redis itu kan program nasional gratis berbeda dengan PTSL yang memang punya surat edaran Pemerintah Daerah Barru untuk membiayai materai dan biaya patok batas tanah.
“Jika hasil investigasi kami sudah rampung dan kami menemukan bukti tambahan kami akan segera laporkan kegiatan Redis ini ke APH Kabupaten Barru,”ujar Erwin.
Dilain pihak Perawati H Sukiman selaku Kepala Desa Cilellang ditemui secara terpisah di kantor Desa Cilellang menepis adanya pungutan dalam kegiatan Redis di Desa Cilellang tersebut.
“Tidak ada pungutan seperti itu yang masuk ke kantor Desa Cilellang,maupun secara pribadi yang ada warga masyarakat yang ikut dalam program Redis tidak mau terbebani pengurusan berkas administrasi, karna adanya kegiatan maupun kesibukan pekerjaan masing-masing warga kendati ada juga warga yang menjalankan sendiri berkas sampai selesai,”jelas Perawati.
“Sehingga petugas program reds seperti biaya fotocopi berkas,biaya materai dan lain sebagainya,diserahkan ke petugas desa dengan kesepakatan warga masyarakat yang bersangkutan,”terangnya.
“Untuk Desa Cilellang kami tugaskan ibu Erna mengurus segala sesuatu kebutuhan warga yang ikut dalam program Redis tersebut sesuai dengan pengakuan warga untuk biaya mereka hingga berkas rampung itu mencapai 200 ribu sampai 250 ribu, perorang maupun per bidang tanah,”kunci Perawati.
Sementara itu program ini memberikan hak tanah kepada mereka yang memenuhi persyaratan, seringkali berupa tanah bekas obyek landreform atau tanah negara lainnya.
Program Redis merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya tanah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tujuan: Redistribusi tanah dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendorong peningkatan produktivitas lahan.
Pelaksanaan:
BPN, sebagai lembaga yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, melaksanakan program redistribusi tanah ini.
Manfaat: Masyarakat yang menerima redistribusi tanah mendapatkan sertifikat hak atas tanah, yang memberikan kepastian hukum dan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk berbagai keperluan, termasuk usaha pertanian atau perumahan.
Perbedaan dengan PTSL:
Meskipun sama-sama berkaitan dengan sertifikat tanah, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program untuk pendaftaran seluruh bidang tanah di suatu wilayah, sedangkan redistribusi tanah berfokus pada pembagian tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat.
Sementara itu Erna selaku staf Desa Cilellang yang di tunjuk kantor Desa Cilellang membidangi hal itu juga menampik pungutan liar dan tidak tahu menahu terkait Redis,silahkan tanya ibu Desa.
“Tidak ada pungutan saya tidak tahu menahu silahkan tanya ibu Desa jika ada warga Desa Cilellang yang melapor atau keberatan,silahkan ke sini kantor Desa sebab tidak ada yang dibayar,dan yang ada itu hanya biaya materai dan patok serta pengecatan warga tanggung sendiri,”ungkap Erna Jumat (18/7) ditemui di kantor Desa Cilellang.
” Program Redis di Cilellang sebanyak 148 bidang se-Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru dan tidak ada pungutan,warga sepakat membiayai sendiri program Redis tersebut kendati besarannya diestimasi mencapai 100-250 ribu perbidang,”jelasnya.(*)
Tinggalkan Balasan