SINJAI,HBK– Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Abdul Latif sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIAD Sinjai.
Ketua BPH UIAD Zainuddin Fatbang menjelaskan, berdasarkan pedoman tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) telah diatur tentang syarat dosen dan tenaga kependidikan tetap pada pasal 27 ayat 2. Antara lain, anggota Muhammadiyah yang setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah.
Lalu, bersedia bekerja secara profesional dan memiliki komitmen pada misi persyarikatan, dan tidak aktif dan/ merangkap jabatan dengan organisasi kemasyarakatan sejenis dengan ketentuan yang berlaku dalam persyarikatan.
Selain itu, Abd Latif telah membuat fakta integritas pada tanggal 7 Desember 2019. Dalam pernyataan tersebut dia menyatakan, apabila diterima sebagai pegawai tetap di Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai (saat ini, UIAD), dia siap menghidmatkan dirinya untuk pengembangan amal usaha Muhammadiyah dan pengembangan Muhammadiyah, serta tidak berafiliasi dengan organisasi apapun selain organisasi otonom Muhammadiyah.
“Yang bersangkutan telah membuat dan menanda tangani pakta integritas dan apabila ia lalai dari pernyataan itu maka dia siap mengundurkan diri dan diberhentikan secara tidak terhormat,” jelas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai ini, Selasa (15/10/2024).
Dalam pelaksanaannya, Abd Latif tidak mengindahkan pakta integritas yang telah dia tanda tangani di atas lembar bermaterai. Termasuk melanggar pedoman tentang PTM. Namun, sebelum diberhentikan, yang bersangkutan telah diberikan pembinaan. Bahkan, Abd Latif telah diundang untuk memberikan klarfikasi namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Jadi saya tegaskan ini murni person dari saudara Abd Latif, tidak ada kaitannya dengan HMI, Muhammadiyah dan HMI tidak ada masalah, buktinya saya juga alumni HMI, Wakil Rektor 2 dan Dekan FTIK juga alumni HMI tapi tidak dipersoalkan, saya curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin membenturkan kita semua,” bebernya.
Rektor UIAD Sinjai, Dr. Suriyati menambahkan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan dosen dan tenaga kependidikan. Kewenangan tersebut dimiliki BPH UIAD Sinjai.
Selain itu, usulan pemberhentian dilakukan setelah melewati proses peringatan dan pembinaan. Mulai dari dekan, pimpinan, dan BPH. Tetapi peringatan dan pembinaan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
Oleh karena itu, pihaknya membawa hal ini ke rapat dan memanggil Latif untuk hadir memberikan pembelaan diri, tetapi tetap tidak diindahkan.
“Akhirnya, hasil rapat memutuskan untuk diusulkan pemberhentiannya kepada BPH UIAD, jadi keputusan akhir ada di tangan BPH sebagai wakil pimpinan pusat Muhammadiyah di UIAD, bukan Rektor yang memberhentikan sebagaimana informasi yang tersebar,” kuncinya. (RLS)
Tinggalkan Balasan