SINJAI, HBK – Seorang pria berinisial TM (58) warga Dusun Salohe, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai.
Warga tersebut diamankan lantaran tega merudapaksa anak kandungnya sendiri R (22) hingga hamil tujuh bulan.
Pelaku dijemput Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai pada Rabu 4 Maret 2026 usai sebelumnya telah menyerahkan diri di Polsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Andi Mapparumpa, sebagai tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/POLRES SINJAI/POLDA SULSEL, tertanggal 1 Maret 2026.
Kanit Resmob Polres Sinjai, AIPDA Andi Mapparumpa, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, tim bergerak menjemput terduga pelaku di Mapolsek Tombolo Pao. Proses pengamanan berjalan lancar berkat koordinasi dengan personel Polsek setempat,” ujar Andi Mapparumpa.
Aksi bejatnya dilakukan pada Juli 2025 di Dusun Salohe Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Korban baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah tindakan pelaku mengakibatkan kehamilan serta menyisakan trauma fisik dan psikologis yang mendalam.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Tompobulu pada 31 Juli 2025 di sebuah rumah kebun cengkeh. Korban dan pelaku berada di lokasi tersebut dengan tujuan memanen cengkeh.
Setelah selesai, keduanya beristirahat di rumah kebun, sebelum akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat melakukan perlawanan dan menangis kesakitan.
Pelaku diketahui telah mengakui dan menyebut telah melakukannya sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Saat ini pelalu sudah berada di Mapolres Sinjai untuk kemudian menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
.









Tinggalkan Balasan